Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   17:54 Diperbarui: 24 Oktober 2023   18:20 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wilayah Selo dilewati jalur alternatif Solo-Selo-Borobudur (SSB) merupakan jalur alternatif Boyolali-Magelang yang menjadi tempat favorit bagi para pemudik menghabiskan waktu liburan. Di kecamatan Selo, warga yang datang dari luar kota Kabupaten Susu (baca Boyolali) bisa memilih aneka wisata alam yang memikat, mulai dari belajar cara bercocok tanam di Tretes Taman Tani, hingga menikmati pemandangan dari ketinggian Gancik Hill Top.

Orang-orang Selo terutama daerah Kaliangkik kebanyakkan melakukan pernikahan dini dan membuat tingginya angka pernikahan dini di lereng pegunungan. Karena ... yang padahal kehidupan sosial yang sudah nyaman disana, dengan produksi pertanian yang bisa diandalkan, panen dll malah menyebabkan anak-anak yang mulai tumbuh, tidak segera melanjutkan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi, ada juga yang beberapa anak disana putus pendidikannya. Selain itu, kenyamanan hidup sebagai petani ini menjadikan para pemuda Selo tidak mau merantau. Tidak perlu merantau karena sudah mencukupi kehidupan di Selo. Kemudian, dari sisi pendidikan, fasilitas pendidikan disana (kecamatan Kaliangkrik sepertinya lebih baik daripada kecamatan Selo. Kemudian, kehidupan keagamaan disana merupakan cermin kehidupan keberagamaan lain bersama di daerah pegunungan, corak ideologinya seiring dengan perkembangan masyarakat, yaitu menggunakan pola kehidupan keagamaan tradisional dan beragama Islam.

Selain itu, Budaya agamanya budaya Jawa namanya sangat kental di Kecamatan Selo. Adat ini ditunjukkan dengan beberapa aksi ritual-ritual yang masih dilakukan masyarakat setempat seperti upacara ritual mendem kepala sapi, upacara musim panen tembakau yang diadakan setiap tahun di Desa Gancik dan, kenduri serta kondangan yang juga masih banyak dipraktikkan lakukan.

Pernikahan dini dilakukan ketika faktor budaya, kultur yang mereka lakukan, ketika anak sudah berniat, dan tidak punya akses pendidikan lebih lanjut, informasi ketika ada yang menembung, orang tua tidak punya beban. Mereka ingin melepas beban, maka mereka diberi modal, bekerja sebagai buruh tani, buruh sayur sudah bisa diandalkan untuk mencukupi kehidupan keluarga. Hubungan sosial adalah kontak yang terjadi antara masyarakat dalam interaksi kehidupan sehari-hari. Mereka saling berinteraksi dan bekerjasama mencapai tujuan yang sama untuk meraih kemakmuran dan kesejahteraan. Hubungan kekerabatan, sosial, dan budaya masyarakat membuat menyebabkan pernikahan dini di Selo. Menurut ahli pakar Sarbini, pola kehidupan masyarakat di Selo sangat patembayan, dimana peranan tokoh sangat berpengaruh hingga beberapa desa yang mereka dampingi dalam konteks politik, sangat dinamis kemunculan tokoh yang sangat dipengaruhi dan mempengaruhi dengan pemberdayaan yang mereka lakukan.

Pernikahan dini di Lereng Merapi atau nikah di bawah umur yang perempuannya usia 16 tahun masih saja banyak dipraktikkan oleh masyarakat Selo. Fenomena pernikahan dini masih aja ada dalam masyarakat. Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang menunjukkan data pernikahan usia di bawah 20 tahun di Kantor Urusan Agama Kaliangkrik yang cukup tinggi, dari tahun 2014 hingga tahun 2017 mengalami peningkatan naik turun angka pernikahan dini. Pemerintah daerah setempat dan orang-orang yang disana sebenarnya juga sudah diberi penyuluhan mencegah nikah dini, penyuluhan dampak pernikahan dini bagi remaja, perempuan dll, dan telah terdapat pula sejumlah karya yang sudah membahas tentang upaya pencegahan pernikahan dini. Hanya saja penyebab yang kompleks di mulai dari pendidikan, ekonomi, budaya dan kebiasaan-kebiasaan disana yang merupakan penyebab terjadinya praktik pernikahan dini di Lereng Sumbing dan Merapi. Faktor budaya dan akibat kasus hamil di luar nikah menjadi dua alasan praktik ini tetap dilakukan. Bagi mereka, ia menilai nikah tidak harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi terlebih dulu.

Perspektif seperti itu harus dijauhi dan tidak perlu di contoh ikuti. Masyarakat di sana banyak yang pemahamannya bahwa nikah adalah Melakukan akad nikah, ijab qabul sah, dan berumah tangga, bekerja dan mempunyai anak, menikahkan anak serta mengurus pertanian dan sebagainya, akan tetapi, membangun keluarga yang berkualitas (keluarga sakinah) itu perlu menjadi sesuatu yang jauh lebih mudah-mudah sulit dari pemahaman mereka, dan tanggung jawabnya terus dilakukan bukan cuma sampai situ saja. Tingkat pendidikan, pendidikan yang rendah menjadi penyumbang terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Selo Boyolali. 

Dari hasil pembacaan revie saya, pengamatan, serta penelitian penulis disana, dapat dilihat yang sudah sangat jelas bahwasannya banyak remaja putri di sana yang menikah atas dasar peran dorongan dari orang tua nya masing-masing. Karena, orang tua disana melakukan itu untuk mempercepat lepas dan terlepas tanggung jawabnya setelah anak perempuannya dinikahkan. Masyarakat merasa malu mempunyai anak gadis yang belum menikah. Oleh karena itu, menikah di usia muda menjadi salah satu cara untuk menghilangkan rasa malu.

Untuk itu, terakhir akan adanya upaya untuk menanggulangi pernikahan dini untuk siapapun dan bagi orang-orang yang membaca tulisan artikel ini, yang bahwasannya, kita harus melakukan perubahan kebijakan yang dilakukan para tokoh masyarakat dan tokoh pemerintah di lereng Gunung Sumbing, dengan cara memberikan perhatian yang lebih dan ketat dengan cara upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Magelangnya dengan adanya edaran yang dikeluarkan oleh KUA secara langsung, dimana petugas KUA tidak akan mau menerima berkas calon mempelai, apabila calon mempelai laki-laki maupun perempuan berusia di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Yang telah memperbaharui Undang-Udang Nomor 16 Tahun 2019 dan aturan sebelumnya yaitu UU 1 Tahun 1974. Tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah. Karena tolong fikirkan resiko dampaknya jika belum mampu. Dan diberikan dengan cara upaya pemutaran film di beberapa sosialisasi yang akan diselenggarakan untuk upaya mengendalikan pernikahan dini, baik di warga Lereng Merapi Selo maupun yang lainnya. Serta membentuk sebuah organisasi yang ada dengan nama organisasi yang mendorong pemuda supaya punya pendidikan yang lebih baik, tidak seperti orang tuanya yang dulu hanya pendidikan sekolah dasar saja, bahkan sekolah tidak lulus, nah untuk sekarang ada sekelompok organisasi yang berdiri untuk melanjutkan sekolah SMP, SMA, SMA lanjut kerja, dan kejar paket untuk yang kerja juga mau kuliah (perguruan tinggi) atau yang lain.

Untuk itu itulah cara penekanan usaha menekan angka pernikahan dini yang dapat dilakukan dengan tegas sangat dan adanya dengan kesepakatan dari para kepala desa, baik di wilayah kecamatan Selo Boyolali maupun yang nantinya kelak, untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan putra putrinya masih di bawah umur. Serta adanya pemberian sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran asusila juga menjadi media lain tersebut, untuk menekan angka pernikahan dini. Atau mempunyai kesepakatan bagi warganya sendiri-sendiri untuk memberikan pemberian denda, apabila melakukan perbuatan yang melanggar moral kesusilaan guna untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini yang taat dan ditaati, takuti oleh masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun