Judul: Sosiologi Hukum
Penulis : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H
Penerbit: Lawwana
Tahun Terbit: 2022
Jumlah Halaman: 132 Halaman
Review Buku
Buku ini adalah buku tentang yang berjudul Sosiologi Hukum. Tujuan penulis menulis artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan pembahasan mengenai pengenalan materi sosiologi hukum, tokoh para pencetus sosiologi hukum, sosiologi hukum dalam pandangan sosiolog, tujuan dan manfaat sosiologi hukum, struktur di sosial dan hukum, konsep masyarakat dan hukum, teori alat sosiologi hukum sebagai analisis terhadap fenomena, teori fungsionalisme struktural sosiologi sebagai alat analisis terhadap hukum, dan kondisi modernitas analisis terhadap hukum.
A. Awal Mula Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum lahir pada abad ke-20 (XX) yang dibawa dan diperkenalkan pertama kalinya oleh orang Italia yang ahli hukum bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum ada (muncul) karena setiap di masyarakat mempunyai norma-norma bagi setiap individunya, untuk itu dari situlah dahulu sosiologi muncul guna menyelidiki tentang norma-norma yang dilaksanakan setiap indivu di dalam kehidupan masyarakat. Dari gabungan buah pikir para ahli diberbagai bidang seperti, Sosiologi, Hukum, serta Filsafat Hukum.
B. Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum