Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H

2 Oktober 2023   19:36 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sosiologi Hukum

Penulis : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H

Penerbit: Lawwana

Tahun Terbit: 2022

Jumlah Halaman: 132 Halaman

Review Buku

Buku ini adalah buku tentang yang berjudul Sosiologi Hukum. Tujuan penulis menulis artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan pembahasan mengenai pengenalan materi sosiologi hukum, tokoh para pencetus sosiologi hukum, sosiologi hukum dalam pandangan sosiolog, tujuan dan manfaat sosiologi hukum, struktur di sosial dan hukum, konsep masyarakat dan hukum, teori alat sosiologi hukum sebagai analisis terhadap fenomena, teori fungsionalisme struktural sosiologi sebagai alat analisis terhadap hukum, dan kondisi modernitas analisis terhadap hukum.

A. Awal Mula Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum lahir pada abad ke-20 (XX) yang dibawa dan diperkenalkan pertama kalinya oleh orang Italia yang ahli hukum bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum ada (muncul) karena setiap di masyarakat mempunyai norma-norma bagi setiap individunya, untuk itu dari situlah dahulu sosiologi muncul guna menyelidiki tentang norma-norma yang dilaksanakan setiap indivu di dalam kehidupan masyarakat. Dari gabungan buah pikir para ahli diberbagai bidang seperti, Sosiologi, Hukum, serta Filsafat Hukum.

B. Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun