Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Korupsi Dana Pasca Tambang Bintan: Ahmad Tanjung Desak Penegakan Hukum Tegas

10 Januari 2025   01:47 Diperbarui: 10 Januari 2025   01:47 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Iskandar Tanjung, saat di wawancara oleh awak media. Sumber: dokumen pribadi. 

Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau dari Badan Advokasi Pertambangan Nasional (Bapan), kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dana pasca tambang senilai Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani.

Tanjung mengkritik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dianggap tidak serius menindaklanjuti kasus ini meskipun bukti yang ada sudah cukup kuat. "Dana pasca tambang seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan. Namun, hingga kini hasilnya tidak terlihat," ujar Tanjung dalam wawancara di Jakarta, Rabu (9/1/2025).

Bukti dan Indikasi Korupsi

Tanjung mengungkapkan bahwa berbagai dokumen, termasuk Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, sudah menjadi dasar yang cukup untuk memproses kasus ini. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ironisnya, dana itu ada, tetapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas indikasi korupsi," tegas Tanjung.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Tanjung meminta agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung menangani kasus ini dan mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. "Jika terbukti bersalah, Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penegakan hukum. Sejak 2020, Tanjung mengaku telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk DPR dan DPP Partai Gerindra, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.

Langkah Lanjutan

Tanjung menyatakan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara guna mendorong penyelesaian kasus ini. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas.

"Negara ini butuh keadilan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani," pungkas Tanjung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun