Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Puluhan Organisasi Advokat Tolak Wacana Single-Bar

14 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 14 Desember 2024   21:38 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan organisasi advokat yang tergabung dalam Silaturahmi Advokat Nasional, Sumber: dokumen pribadi.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar organisasi advokat (OA) bersifat tunggal menuai kritik tajam. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Bali, 5-6 Desember 2024. Menurut Yusril, keberadaan banyak OA dianggap menghambat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.

Namun, puluhan organisasi advokat yang tergabung dalam Silaturahmi Advokat Nasional menolak keras usulan tersebut. Dalam pertemuan di Surabaya, Jumat (13/12), mereka menegaskan bahwa OA bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi independen yang berlandaskan prinsip otonomi profesi.

"Kami sangat keberatan dengan pandangan bahwa organisasi advokat selain PERADI dianggap ormas. Multi-bar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Dr. Abdul Salam, Ketua Pelaksana Silaturahmi Advokat Nasional.

Abdul Salam juga menilai langkah Yusril untuk mencabut SK Mahkamah Agung Nomor 73 terkait pengakuan multi-bar tidak relevan. Ia menganggap pernyataan Yusril menciptakan ketegangan di kalangan organisasi advokat.

"Kalau single-bar dianggap solusi, itu seharusnya diberlakukan sejak 2004. Faktanya, Menteri Yasonna Laoly pun gagal menyatukan OA. Kini, Pak Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri justru mendukung single-bar, meski dulu saat menjabat Ketua PERADI ia menolak konsep ini," tambah Abdul Salam.

Dalam pertemuan tersebut, peserta sepakat mendesak Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh OA. Mereka juga menuntut keduanya untuk mundur dari jabatannya.

Desakan untuk Revisi Undang-Undang Advokat

Dr. Rohman Hakim, Sekretaris Silaturahmi Advokat Nasional, menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami akan memastikan aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 untuk mempertegas prinsip multi-bar demi menghindari monopoli," ungkap Rohman.

Deklarasi ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan oleh seluruh pimpinan organisasi advokat yang hadir. Mereka juga berencana menggelar seminar lanjutan di Surabaya serta aksi demonstrasi besar-besaran.

"Ada sekitar 2.500 advokat yang akan turun aksi. Kami ingin menunjukkan bahwa independensi profesi advokat tidak bisa diganggu gugat," tegas Abdul Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun