paslon) Heri-Sholihn resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah paslon tersebut menyatakan ketidakpuasan atas hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kota Bekasi -- Pasangan calon (
Menanggapi gugatan tersebut, tim hukum paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK.
Ketua FAUD sekaligus bagian dari tim kuasa hukum paslon 03, M. Aldo Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang gugatan ini dari pemberitaan media.
"Kami pertama kali mengetahui informasi ini dari media. Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 10 Desember 2024 pukul 19.10. Namun, hingga kini, gugatan tersebut belum tercatat secara resmi di sistem MK. Kemungkinan dokumen yang diajukan belum lengkap," kata Aldo saat ditemui awak media pada Rabu (11/12/2024).
Tim Hukum Paslon 03 Siap Bertarung
Aldo memastikan bahwa tim hukum paslon 03 telah mempersiapkan strategi matang untuk menghadapi gugatan ini.
"Tim kami terdiri dari 32 advokat yang telah menerima surat kuasa langsung dari Bapak Tri Adhianto dan Harris Bobihoe pada 9 Desember 2024. Ini bukan lagi sekadar persoalan partai, tetapi tanggung jawab langsung para kandidat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tim hukum paslon 03 akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
"Paslon 01 sebagai penggugat akan berhadapan dengan KPU sebagai tergugat. Kami akan menjadi pihak terkait untuk mendukung pembuktian bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai peraturan, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah," paparnya.
Klaim Paslon 01 Dinilai Lemah
Aldo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan paslon 01 mencakup dua isu utama, yakni pelanggaran administrasi pemilu (PHPil) dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Setelah kami pelajari, data Disdukcapil mencatat penduduk Kota Bekasi berjumlah sekitar 2,5 juta. Dengan ambang batas 0,5%, gugatan PHPil sebenarnya tidak memenuhi syarat karena selisih hasil sebesar 0,7%. Berdasarkan aturan, gugatan tersebut otomatis gugur," ungkapnya.
Mengenai dugaan pelanggaran TSM, Aldo menekankan bahwa pelanggaran tersebut harus terjadi sebelum hari pencoblosan, yaitu sebelum 27 November 2024. Jika terjadi setelah itu, maka tidak termasuk kategori TSM.
"Kami juga akan memeriksa apakah ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu serta tindak lanjut rekomendasi mereka. Tanpa laporan tersebut, klaim TSM dapat kami patahkan," tambahnya.
Ia yakin timnya mampu membuktikan bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran signifikan.
"Kami siap mematahkan argumen lawan dan menyajikan fakta bahwa Pilkada ini berlangsung dengan jujur dan adil," tegasnya.
Chris Sam Siwu, SH, salah satu juru bicara tim hukum RIDHO, menyatakan kesiapan penuh menghadapi sengketa ini.
"Tim hukum RIDHO yang terdiri dari advokat seperti Aldo Sirait, SH, MH, Benny Hurabarat, SH, Sutisna, SH, Jeffry Ruby Tampubolon, SH, Maniur Sinaga SH MH dan teman - teman kuasa hukum lainnya, mendapat dukungan dari Partai GERINDRA melalui Lembaga Advokasi Hukum, PDI Perjuangan melalui BBHAR, serta FAUD. Kami siap menyusun argumen hukum yang solid dengan bukti dan saksi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil Pilkada yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 886 Tahun 2024 adalah sah dan sesuai prosedur.
"Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil
 berdasarkan fakta hukum dan aturan hukum yang berlaku." pungkas Chris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H