Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Paslon Heri-Sholihn Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi ke MK

13 Desember 2024   15:36 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:34 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim kuasa hukum 03 (tim hukum Ridho)  Sumber: foto pribadi.

"Setelah kami pelajari, data Disdukcapil mencatat penduduk Kota Bekasi berjumlah sekitar 2,5 juta. Dengan ambang batas 0,5%, gugatan PHPil sebenarnya tidak memenuhi syarat karena selisih hasil sebesar 0,7%. Berdasarkan aturan, gugatan tersebut otomatis gugur," ungkapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran TSM, Aldo menekankan bahwa pelanggaran tersebut harus terjadi sebelum hari pencoblosan, yaitu sebelum 27 November 2024. Jika terjadi setelah itu, maka tidak termasuk kategori TSM.

"Kami juga akan memeriksa apakah ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu serta tindak lanjut rekomendasi mereka. Tanpa laporan tersebut, klaim TSM dapat kami patahkan," tambahnya.

Ia yakin timnya mampu membuktikan bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran signifikan.

"Kami siap mematahkan argumen lawan dan menyajikan fakta bahwa Pilkada ini berlangsung dengan jujur dan adil," tegasnya.

Chris Sam Siwu, SH, salah satu juru bicara tim hukum RIDHO, menyatakan kesiapan penuh menghadapi sengketa ini.

"Tim hukum RIDHO yang terdiri dari advokat seperti Aldo Sirait, SH, MH, Benny Hurabarat, SH, Sutisna, SH, Jeffry Ruby Tampubolon, SH, Maniur Sinaga SH MH dan teman - teman kuasa hukum lainnya, mendapat dukungan dari Partai GERINDRA melalui Lembaga Advokasi Hukum, PDI Perjuangan melalui BBHAR, serta FAUD. Kami siap menyusun argumen hukum yang solid dengan bukti dan saksi," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil Pilkada yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 886 Tahun 2024 adalah sah dan sesuai prosedur.

"Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil

 berdasarkan fakta hukum dan aturan hukum yang berlaku." pungkas Chris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun