"Setelah kami pelajari, data Disdukcapil mencatat penduduk Kota Bekasi berjumlah sekitar 2,5 juta. Dengan ambang batas 0,5%, gugatan PHPil sebenarnya tidak memenuhi syarat karena selisih hasil sebesar 0,7%. Berdasarkan aturan, gugatan tersebut otomatis gugur," ungkapnya.
Mengenai dugaan pelanggaran TSM, Aldo menekankan bahwa pelanggaran tersebut harus terjadi sebelum hari pencoblosan, yaitu sebelum 27 November 2024. Jika terjadi setelah itu, maka tidak termasuk kategori TSM.
"Kami juga akan memeriksa apakah ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu serta tindak lanjut rekomendasi mereka. Tanpa laporan tersebut, klaim TSM dapat kami patahkan," tambahnya.
Ia yakin timnya mampu membuktikan bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran signifikan.
"Kami siap mematahkan argumen lawan dan menyajikan fakta bahwa Pilkada ini berlangsung dengan jujur dan adil," tegasnya.
Chris Sam Siwu, SH, salah satu juru bicara tim hukum RIDHO, menyatakan kesiapan penuh menghadapi sengketa ini.
"Tim hukum RIDHO yang terdiri dari advokat seperti Aldo Sirait, SH, MH, Benny Hurabarat, SH, Sutisna, SH, Jeffry Ruby Tampubolon, SH, Maniur Sinaga SH MH dan teman - teman kuasa hukum lainnya, mendapat dukungan dari Partai GERINDRA melalui Lembaga Advokasi Hukum, PDI Perjuangan melalui BBHAR, serta FAUD. Kami siap menyusun argumen hukum yang solid dengan bukti dan saksi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil Pilkada yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 886 Tahun 2024 adalah sah dan sesuai prosedur.
"Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil
 berdasarkan fakta hukum dan aturan hukum yang berlaku." pungkas Chris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H