paslon) Heri-Sholihn resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah paslon tersebut menyatakan ketidakpuasan atas hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kota Bekasi -- Pasangan calon (
Menanggapi gugatan tersebut, tim hukum paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK.
Ketua FAUD sekaligus bagian dari tim kuasa hukum paslon 03, M. Aldo Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang gugatan ini dari pemberitaan media.
"Kami pertama kali mengetahui informasi ini dari media. Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 10 Desember 2024 pukul 19.10. Namun, hingga kini, gugatan tersebut belum tercatat secara resmi di sistem MK. Kemungkinan dokumen yang diajukan belum lengkap," kata Aldo saat ditemui awak media pada Rabu (11/12/2024).
Tim Hukum Paslon 03 Siap Bertarung
Aldo memastikan bahwa tim hukum paslon 03 telah mempersiapkan strategi matang untuk menghadapi gugatan ini.
"Tim kami terdiri dari 32 advokat yang telah menerima surat kuasa langsung dari Bapak Tri Adhianto dan Harris Bobihoe pada 9 Desember 2024. Ini bukan lagi sekadar persoalan partai, tetapi tanggung jawab langsung para kandidat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tim hukum paslon 03 akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
"Paslon 01 sebagai penggugat akan berhadapan dengan KPU sebagai tergugat. Kami akan menjadi pihak terkait untuk mendukung pembuktian bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai peraturan, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah," paparnya.
Klaim Paslon 01 Dinilai Lemah
Aldo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan paslon 01 mencakup dua isu utama, yakni pelanggaran administrasi pemilu (PHPil) dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).