Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fredrich Yunadi: Hukum Harus Ditegakkan Meski Langit Runtuh

7 Desember 2024   08:11 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fredrich Yunadi di kediamannya. Sumber: Foto pribadi.

Jakarta, -- Di tengah skeptisisme publik terhadap integritas sistem peradilan, harapan akan tegaknya keadilan kembali mencuat. Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) disambut penuh haru oleh tim advokat dari Yunadi & Associates, yang menjadi kuasa hukum vendor WSBP.

"Kami sangat bersyukur dan terharu. Putusan ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang memegang teguh amanah undang-undang, jujur, dan berani menegakkan hukum, meski ada segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu," ujar Yunadi, kuasa hukum PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo.

Proses panjang menuju keadilan ini bukan tanpa hambatan. Sebelumnya, Yunadi & Associates melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Laporan kami tidak memengaruhi hasil putusan ini. Majelis hakim bertindak independen dan putusan ini sepenuhnya didasarkan pada hukum yang berlaku," jelas Yunadi.

Ia juga mengkritik adanya pelanggaran asas litispendensi oleh oknum-oknum tertentu. "Ada upaya terang-terangan untuk memengaruhi putusan Pengadilan Niaga, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 triliun," ungkapnya.

Yunadi mengapresiasi komitmen WSBP dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Hingga kini, WSBP telah memenuhi semua amar putusan tanpa vendor yang mengajukan keberatan. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan tanggung jawab," katanya.

Ia juga menyoroti langkah selanjutnya dari Bank DKI, pihak yang menjadi terbanding dalam kasus ini. Jika kasasi diajukan, tim hukum Yunadi siap menanggapinya. "Kami berharap Bank DKI tidak memaksakan langkah yang merugikan banyak pihak. Sikap arogan seperti itu hanya akan memperburuk situasi," tegasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi ini dianggap sebagai simbol harapan dan kemenangan hukum, tidak hanya bagi klien Yunadi, tetapi juga bagi masyarakat luas. "Hakim harus menjadi teladan yang tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh," tutup Yunadi, mengutip semboyan Fiat Justicia Ruat Coelum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Dalam tantangan yang ada, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan dengan keberanian dan komitmen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun