Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sidang di PTUN Medan: Tergugat Intervensi 2 Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Ditutup

30 November 2024   19:32 Diperbarui: 30 November 2024   19:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa Hukum Josua Cs. Dr. Djonggi dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. sumber: dokumen pribadi.

Medan, 29 November 2024 -- Sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki babak baru setelah Tergugat Intervensi 2, Rospita Mangiring Tampubolon, SH, gagal menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam perkara yang menyeret namanya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Sidang yang berlangsung kemarin resmi ditutup oleh Majelis Hakim setelah kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak tergugat.

Kasus ini bermula dari laporan J.T. Darnel Berwalt Tampubolon dan adik-adiknya, anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon, yang meninggal dunia di Jakarta. Mereka melaporkan Rospita ke Polda Sumatera Utara pada 18 November 2021 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Tergugat Intervensi 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan pengakuannya sebagai anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon. Fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa ibunya, Dinar Siahaan, tidak pernah hamil," ungkap Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, yang mengikuti kasus ini dengan cermat.

Para saksi, sumber: Poto pribadi.
Para saksi, sumber: Poto pribadi.

Berdasarkan keterangan para saksi dibawah Sumpah  mengatakan bahwa Rospita bukan anak kandung Dinar Siahaan Demak Tampubolon karena Dinar tidak pernah hamil

Bukti dan Kesaksian yang Dipertanyakan

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah anak kandung ataupun anak angkat yang sah secara hukum dari almarhum Demak Martua Tampubolon. Hal ini didukung oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ir. Tohap Tampubolon, abang kandung Rospita, yang diperiksa penyidik AKP Anggiat Nainggolan.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti pengangkatan anak secara resmi mengklaim hak atas seluruh harta warisan di Kota Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Medan? Ini jelas melanggar hukum," tegas Dr. Djonggi.

Dr. Djonggi M Simorangkir SH MH dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH, MH. Bersama kliennya. Sumber: foto pribadi.
Dr. Djonggi M Simorangkir SH MH dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH, MH. Bersama kliennya. Sumber: foto pribadi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dugaan manipulasi data dan pernyataan palsu ini harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Seperti yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Rospita, Betty Ayu Napitupulu, SH, dalam pertemuan pertama di Hotel Santika Medan dan pertemuan kedua di Jakarta yang didampingi oleh Ruth Silaban, SH, LLM, Betty Ayu menyatakan bahwa Rospita adalah anak angkat almarhum Demak yang memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Namun, bukti pengangkatan anak dari pengadilan tidak pernah ada, sehingga pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Oleh karena itu, kami meminta agar Betty Ayu dan Ruth Silaban diperiksa di Polda Sumut sebagai saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun