Medan, 29 November 2024 -- Sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki babak baru setelah Tergugat Intervensi 2, Rospita Mangiring Tampubolon, SH, gagal menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam perkara yang menyeret namanya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Sidang yang berlangsung kemarin resmi ditutup oleh Majelis Hakim setelah kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak tergugat.
Kasus ini bermula dari laporan J.T. Darnel Berwalt Tampubolon dan adik-adiknya, anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon, yang meninggal dunia di Jakarta. Mereka melaporkan Rospita ke Polda Sumatera Utara pada 18 November 2021 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Tergugat Intervensi 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan pengakuannya sebagai anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon. Fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa ibunya, Dinar Siahaan, tidak pernah hamil," ungkap Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, yang mengikuti kasus ini dengan cermat.
Berdasarkan keterangan para saksi dibawah Sumpah  mengatakan bahwa Rospita bukan anak kandung Dinar Siahaan Demak Tampubolon karena Dinar tidak pernah hamil
Bukti dan Kesaksian yang Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah anak kandung ataupun anak angkat yang sah secara hukum dari almarhum Demak Martua Tampubolon. Hal ini didukung oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ir. Tohap Tampubolon, abang kandung Rospita, yang diperiksa penyidik AKP Anggiat Nainggolan.
"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti pengangkatan anak secara resmi mengklaim hak atas seluruh harta warisan di Kota Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Medan? Ini jelas melanggar hukum," tegas Dr. Djonggi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dugaan manipulasi data dan pernyataan palsu ini harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Seperti yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Rospita, Betty Ayu Napitupulu, SH, dalam pertemuan pertama di Hotel Santika Medan dan pertemuan kedua di Jakarta yang didampingi oleh Ruth Silaban, SH, LLM, Betty Ayu menyatakan bahwa Rospita adalah anak angkat almarhum Demak yang memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Namun, bukti pengangkatan anak dari pengadilan tidak pernah ada, sehingga pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Oleh karena itu, kami meminta agar Betty Ayu dan Ruth Silaban diperiksa di Polda Sumut sebagai saksi.