Lapas) kembali mencuat. Praktisi hukum Kasman Sangaji, SH, MH, C.Me., menyebutkan bahwa hal ini terjadi akibat keterlibatan oknum petugas lapas yang sengaja mengizinkan pelanggaran tersebut. Jakarta -- Kasus penggunaan telepon genggam, laptop, hingga peredaran barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (
"Terkait dengan adanya penggunaan HP di dalam lapas, itu pasti ada kesengajaan dan keterlibatan petugas lapas. Tidak mungkin laptop atau HP bisa ada di dalam lapas kalau tidak diizinkan oleh petugas," ujar Kasman Sangaji dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa hal ini bukan semata-mata kelalaian atau pelanggaran sistematis, melainkan tindakan yang disengaja oleh oknum tertentu. "Jika petugas bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan, jangankan HP atau laptop, sebutir pasir pun tidak akan bisa lolos, meskipun disimpan di tubuh pengunjung," tegasnya.
Efektivitas Kebijakan Hukum
Saat ditanya tentang efektivitas kebijakan hukum dalam mencegah pelanggaran semacam ini, Kasman Sangaji menekankan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik. Namun, mentalitas petugas menjadi kunci utama dalam penerapan aturan tersebut.
"Tidak ada yang salah dengan kebijakan hukum. Yang salah itu mental petugas, mulai dari pimpinan hingga bawahan yang korup. Aturan seketat apa pun hanya akan menjadi formalitas jika mental petugasnya tidak dibina," jelasnya.
Kasman merekomendasikan pembenahan mentalitas melalui pelatihan, pengawasan ketat, dan pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. "Kita perlu menegaskan pentingnya integritas di seluruh lapisan petugas lapas," tambahnya.
Keterlibatan Oknum Petugas
Kasman Sangaji juga menilai bahwa keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini sangat besar. Ia bahkan menyebut kemungkinan keterlibatan tersebut mencapai 100 persen.
"Barang-barang terlarang itu tidak mungkin bisa masuk tanpa sepengetahuan pimpinan atau petugas. Tidak bisa disembunyikan di badan atau tas bawaan untuk makanan," katanya dengan nada tegas.
Ia mengusulkan agar mekanisme hukum yang ada diterapkan secara tegas, termasuk proses pidana bagi oknum yang terbukti bersalah. "Hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, praktik ini akan terus berulang," pungkas Kasman.