Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deolipa: Kasus Ancaman Penculikan terhadap Jurnalis oleh Bodyguard Atta Halilintar yang Diduga Anggota TNI Resmi Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

14 November 2024   19:52 Diperbarui: 14 November 2024   19:52 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deolipa Yumara dan korban dari ajudan Atta Halilintar. Dokumen pribadi.

Jakarta -- Kasus dugaan ancaman penculikan terhadap jurnalis oleh salah satu bodyguard Atta Halilintar, yang diduga merupakan anggota TNI Angkatan Darat, kini telah diserahkan ke Pomdam Jaya. Sebelumnya, kasus ini sempat berada di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Selatan, namun karena melibatkan oknum TNI, penyidikannya kini dilanjutkan oleh institusi militer.

"Selama dua bulan Polres Jakarta Selatan menangani kasus ini. Setelah diketahui pelakunya adalah oknum TNI AD, maka penanganannya dialihkan ke pihak militer," ujar kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).

Deolipa menjelaskan bahwa koordinasi antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya telah dilakukan untuk pelimpahan kasus ini. "Kasus ini secara resmi sudah berada di Pomdam Jaya untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Ancaman penculikan ini terjadi ketika beberapa wartawan dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) meliput kedatangan Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 September 2024. Menurut Deolipa, sejumlah wartawan mengalami intimidasi dari bodyguard Atta, yang mengancam mereka agar tidak merekam.

"Saya mewakili jurnalis AJV sebagai kuasa hukum mereka. Para wartawan melaporkan insiden ini karena merasa diancam," jelas Deolipa.

Deolipa menambahkan bahwa ajudan Atta dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 336 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan, serta Pasal 18 UU Pers yang juga memuat ancaman pidana hingga dua tahun.

Sebuah video aksi intimidasi dari bodyguard Atta Halilintar pun sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria berpostur tegap terlihat menuding para jurnalis sembari mengucapkan, "Jangan syut saya, tolong jangan syut saya. Kalau ada saya di TV, saya culik satu orang."

Perhatian publik terus meningkat terhadap kasus ini, yang kini akan ditindaklanjuti ol

eh Pomdam Jaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun