Menurut Irfan, dengan negara mengambil keuntungan dari hasil kejahatan ini, ia bahkan berpendapat bahwa negara secara tidak langsung turut serta dalam kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya ingin katakan jika negara diuntungkan atas penerimaan uang kas dari hasil kejahatan, maka sama saja negara turut serta melakukan TPPU bersama Doni Salmanan," pungkasnya.
Irfan Maulana Muharam mengakhiri wawancaranya dengan menekankan pentingnya penalaran hukum yang digunakan oleh hakim. Menurutnya, penalaran hukum yang tepat akan menghasilkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan manfaat bagi mas
yarakat pencari keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H