terkait transaksi jual beli lahan di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Mozes menjual tanah seluas 2,5 hektare kepada MNC Land, pengembang yang terkait dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dalam dua tahap---1,2 hektare dibayar lebih dulu, kemudian sisanya seluas 1,3 hektare. Namun, hingga kini, pembayaran untuk tahap kedua belum terealisasi.
Mozes menyatakan bahwa pihak pengembang telah melanggar komitmen mereka dengan hanya membayar tahap pertama dan kemudian melakukan penyerobotan tanah tanpa mematuhi prosedur yang benar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan terkait status tanah, namun pihak MNC Land tidak mengindahkannya. Bahkan, dokumen kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke pengembang, yang pada awalnya diberikan dengan kepercayaan penuh pada niat baik pihak MNC.
Masalah ini semakin rumit karena Mozes mengungkapkan bahwa proyek tersebut adalah bagian dari rencana besar yang melibatkan aset Donald Trump, yang rencananya akan dijadikan taman wisata seperti Disneyland. Dalam prosesnya, Mozes dua kali diundang oleh perwakilan proyek tersebut untuk membahas masalah ini.
Lebih lanjut, Mozes juga mengaku tidak dapat membayar pajak atas tanah seluas 1,3 hektare yang bermasalah, serta lahan pribadi miliknya seluas 9.000 meter yang telah diblokir sejak tahun 2012. Meskipun surat tanah masih ada di tangannya, ia merasa bahwa ada mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengeluhkan kesulitan yang dihadapinya sebagai orang Papua dalam mendapatkan keadilan, mengingat banyaknya pihak luar yang mudah mengambil tanah di Papua, tetapi sebaliknya sangat sulit bagi orang Papua untuk mendapatkan perlakuan yang adil di luar wilayah mereka.
Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara, ke Polres Kabupaten Bogor sejak September 2019. Proses hukum masih berjalan, dengan adanya dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan kekerasan terhadap barang. Deolipa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak Mozes atas tanahnya hingga ada kejelasan hukum terkait kasus ini. Mereka juga siap melayangkan gugatan susulan jika diperlukan.
Kasus ini mencerminkan bagaimana dugaan praktik mafia tanah dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang besar, dan menimbulkan dampak serius bagi pemilik lahan yang sah. Mozes berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H