hukum dari Kristiadi, warga Dusun I Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengungkapkan kecurigaan terkait prosedur penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya. Dalam sebuah press release yang diterbitkan hari ini, Irfan Maulana menyatakan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penangkapan Kristiadi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang disampaikan, Kristiadi ditangkap pada 12 September 2024 saat sedang berkendara bersama istri dan anaknya serta empat orang lainnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4746/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2024, yang menuduhnya terlibat dalam illegal access dan manipulasi data elektronik sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE.
"Penangkapan ini sangat mengejutkan bagi klien kami dan keluarganya karena sebelum penangkapan, Kristiadi tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi atau tersangka," kata Irfan Maulana dalam wawancara terpisah. "Kami merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan. Misalnya, dalam berita acara penyitaan, nomor polisi dan dokumen kendaraan tidak dicantumkan."
Dalam proses penangkapan tersebut, beberapa barang bukti disita, termasuk satu unit mobil Kijang Innova, tiga unit ponsel dengan berbagai merek, dan dokumen terkait kendaraan. Irfan Maulana menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami mendampingi istri Kristiadi untuk membesuknya dan sekaligus menanyakan kejelasan mengenai proses hukum yang diterapkan. Jika diperlukan, kami tidak akan ragu untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atau laporan pidana terkait hal ini," tambah Irfan Maulana.
Irfan Maulana dan timnya akan melanjutkan upaya hukum untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya dihormati dan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya hukum ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah," tegas Irfan Maulana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H