Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sumut akan Panggil Josua dan Kuasa Hukumnya, Terkait Keterangan Palsu Rospita

8 September 2024   03:39 Diperbarui: 8 September 2024   04:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Djonggi M Simorangkir dan awak media. Dokumen pribadi.

Medan, 8 September 2024 --- Polda Sumut telah mengeluarkan panggilan resmi kepada keluarga Josua Darnel Tampubolon dan kuasa hukumnya, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, untuk hadir pada tanggal 9 September 2024 mendatang. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Josua sejak tahun 2021 terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Rospita, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum Demak Tampubolon. Laporan ini kini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Rospita Saat Betty Ayu, SH. dan Ruth Silaban, datang ke Kantor Dr. Djonggi di Jakarta dihadiri Ramos anak kandung Demak dokumen pribadi.
Kuasa Hukum Rospita Saat Betty Ayu, SH. dan Ruth Silaban, datang ke Kantor Dr. Djonggi di Jakarta dihadiri Ramos anak kandung Demak dokumen pribadi.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Rospita Ruth Silaban, SH. LLM, dan Betty Ayu, SH., kuasa hukum Rospita, diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut keluarga, Betty Ayu sebelumnya berjanji untuk menunjukkan bukti adopsi dari pengadilan, namun bukti tersebut hingga saat ini tidak pernah ada. Rospita diklaim secara keliru mengidentifikasi dirinya sebagai anak kandung Demak Tampubolon, meskipun kenyataannya ia adalah anak angkat.

Selain itu, keluarga juga menyoroti keterlibatan Dr. John Napitupulu, suami Rospita, dalam upaya mempengaruhi anakanak kandung Demak Tampubolon. Dr. John Napitupulu diduga menawarkan uang sebesar Rp 1,25 miliar kepada Josua Darnel Tampubolon dan empat saudaranya, dengan syarat mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan keberadaan harta milik Demak Tampubolon. Penawaran ini disebutkan terjadi di rumah Demak di Binjai, di hadapan keluarga besar, setelah pemakaman Dinar dari Balige. Jika mereka menolak tawaran tersebut, Dr. John Napitupulu dikabarkan mengancam agar mereka berperkara di pengadilan.

Para Wartawan saat investigasi ke rumah Tumpak Tampubolon. Dokumen pribadi.
Para Wartawan saat investigasi ke rumah Tumpak Tampubolon. Dokumen pribadi.

Para wartawan dan saksi yang melakukan investigasi di rumah Tumpak Tampubolon di Helvetia Medan mengungkapkan bahwa Tumpak, yang merupakan abang kandung Demak Tampubolon, melihat sendiri saat Rospita diserahkan oleh ibu kandungnya, Hilderia Marpaung, kepada Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan ketika Rospita berusia 12 bulan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Dinar dapat hamil, namun Dinar ternyata mandul. Karena itu, Demak akhirnya menikah lagi dengan Rosnelyana Manurung, sesuai dengan arahan orang tua Demak, untuk memiliki keturunan.

Keluarga Josua Darnel Tampubolon juga mendesak Polda Sumut untuk membuka kuburan Dinar Siahaan untuk melakukan tes DNA guna memastikan apakah terdapat hubungan darah antara Dinar Siahaan dan Rospita, yang bisa memberikan kepastian hukum jika ada keraguan terhadap keterangan yang diberikan oleh saudara kandung Demak.

"Kami berharap Polda Sumut menjalankan proses hukum dengan serius dan adil. Setiap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya." ucap Dr. Djonggi M. Simorangkir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun