-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara untuk Rospita Mangiring Tampubolon, yang menyebutkan bahwa ia merupakan anak kandung dari Demak Tampubolon. Sidang ini berlangsung pada Rabu (4/9/2024), dengan menghadirkan empat saksi dari pihak penggugat, Darnel Berwalt (Josua), dalam perkara nomor 48/G/2024. Sidang bertujuan untuk membuktikan bahwa Rospita bukanlah anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.
MedanDr. Djonggi Simorangkir, SH, MH, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa persidangan berlangsung dengan baik meskipun banyak perdebatan dan pertanyaan yang diajukan oleh pengacara tergugat serta tergugat intervensi. "Persidangan berjalan lancar, walaupun ada perdebatan dari pihak lawan, namun semuanya berlangsung tertib hingga 4,5 jam," jelas Dr. Djonggi, Kamis (5/9/2024).
Dalam persidangan, para saksi dari pihak penggugat memberikan kesaksian yang memperkuat klaim bahwa Rospita bukanlah anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan, melainkan anak kandung dari Rofinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Saksi pertama, Lidia br Pinem, memberikan keterangan bahwa akta kelahiran Rospita yang diterbitkan oleh Pemko Binjai tidak terdaftar di Dukcapil.
Para saksi, dari kiri ke kanan: Yan Buha Tampubolon (sepupu kandung Rospita dan Yosua Darnel), Saut Tampubolon (sepupu Rospita dan Yosua Darnel), AKP (Purn.) Rohmat, Marisi Simorangkir, Lidia Pinem, dan Cut Ana. Seluruh saksi memberikan keterangan bahwa Rospita merupakan anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, karena Dinar Siahaan tidak pernah mengalami kehamilan dan diketahui memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk hamil.
"Kami telah menelusuri ke Dukcapil Binjai, dan akta kelahiran Rospita ternyata tidak terdaftar," ungkap Lidia. Ia juga menyampaikan bahwa Lurah yang menandatangani surat keterangan tersebut mengakui bahwa surat itu dibuat berdasarkan pernyataan Kepling, dan lurah tersebut telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan Binjai.
Saksi kedua, Saut Tampubolon, menguraikan silsilah keluarga besar Tampubolon, menyatakan bahwa ia mengenal Rospita bukan sebagai anak dari Demak Tampubolon. Sementara saksi ketiga, Marisi Simorangkir, juga menguatkan kesaksian bahwa Rospita bukan anak kandung dari Demak Tampubolon, meskipun diwarnai intrupsi dari pengacara tergugat.
Saksi keempat, seorang purnawirawan Polri bernama Rohman, memberikan kesaksian bahwa Demak Tampubolon pernah menceritakan kepadanya bahwa Rospita bukan anak kandungnya, melainkan anak angkat yang hanya sebagai "pancingan."
Pada akhir persidangan, Dr. Djonggi meminta agar mantan Lurah, Erdi Andika, dan Kepling Mardiana dihadirkan pada sidang berikutnya. "Kami harap pada sidang berikutnya mantan Lurah dan Kepling dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Umumkan Sayembara
Setelah persidangan, Dr. Djonggi juga mengumumkan sayembara berhadiah bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa Dinar br Siahaan pernah mengandung Rospita. "Bagi siapa pun yang bisa membuktikan bahwa Dinar br Siahaan pernah mengandung Rospita, saya akan memberikan hadiah Rp 10 juta. Jika bukti yang diberikan cukup banyak dan kuat, saya siap memberikan hadiah hingga Rp 100 juta," tegas Dr. Djonggi.