Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Irfan Maulana Desak Ketua MA Segera Adili Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

27 Agustus 2024   22:05 Diperbarui: 27 Agustus 2024   22:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irfan Maulana Muharam, SH. Dokumen pribadi.

Jakarta, -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus No. 454/Pid.B/2024/PN. Sby diberhentikan dengan klasifikasi pelanggaran berat. KY menemukan sejumlah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.

Praktisi hukum, Irfan Maulana Muharam, S.H., memberikan pandangan terkait rekomendasi KY tersebut. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) wajib segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili ketiga hakim PN Surabaya tersebut. "Hal ini sejalan dengan komitmen bersama antara Ketua MA RI dan Ketua KY RI yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim," ujarnya.

Irfan menambahkan bahwa perilaku Majelis Hakim PN Surabaya sedikitnya telah melanggar tiga prinsip dasar KEPPH, yakni berperilaku adil, jujur, dan profesional. "Hakim tidak memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama, khususnya terkait bukti CCTV di area parkir yang diajukan oleh JPU. Selain itu, mereka juga membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan," tegasnya.

Menurut Irfan, apabila terdapat perbedaan antara fakta-fakta hukum yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan, maka putusan yang sah adalah yang diucapkan dalam persidangan. "Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 195 KUHAP," jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa putusan pengadilan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan lengkap. "Kurangnya pertimbangan hukum akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat, dan kesimpulan yang tidak tepat akan menghasilkan putusan yang keliru," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai akibat hukum dari putusan No. 454/Pid.B/2024/PN. Sby yang telah memvonis bebas Ronald Tannur, Irfan menyatakan bahwa akibat hukum baru akan timbul setelah adanya putusan MKH. "Surat Rekomendasi KY belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan terhadap sanksinya belum bisa dijalankan sebelum ada putusan MKH. Oleh karena itu, saya mendesak Ketua MA untuk segera mengadili ketiga orang Hakim PN Surabaya sebelum adanya putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya," tandas Irfan.

Irfan juga menambahkan bahwa putusan MKH nantinya dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang memeriksa kasus ini dalam tingkat banding.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun