Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Perppu atau Revisi UU, Tegas Erles

23 Agustus 2024   01:32 Diperbarui: 23 Agustus 2024   05:40 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Erles Rereral SH, pengacara Gedeon Tangker 

Dalam perkembangan terbaru terkait Pilkada serentak 2024, Erles Rereral, SH MH, yang dikenal sebagai kuasa hukum Gideon Tengker, menyampaikan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pihak berwenang terkait. Erles menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tidak bisa dianulir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau revisi undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah dengan jelas memutuskan untuk mengubah persyaratan ambang batas dalam Pilkada serentak 2024," ujar Erles dalam wawancara hari ini. "Keputusan ini memungkinkan partai-partai yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD atau yang tidak mencapai ambang batas suara minimal untuk mengusung calon kepala daerah di daerah masing-masing, sesuai dengan keputusan MK."

Dia juga mengkritik langkah DPR-RI melalui Badan Legislasi (Baleg) yang secara sepihak berencana mengubah putusan tersebut. "Jika DPR-RI melalui Baleg tidak mematuhi putusan ini atau jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan keputusan MK, maka Pilkada tersebut tidak sah," tegasnya.

Erles menekankan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK bersifat final dan mengikat; tidak bisa dianulir dengan Perppu atau revisi undang-undang. Kita semua harus memahami dan menghormati hal ini," tambahnya.

Dalam seruannya, Erles mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan integritas. "Kita harus menjaga keutuhan bangsa. DPR-RI jangan ngawur. Upaya untuk merusak putusan MK adalah penghinaan terhadap demokrasi dan supremasi hukum," tutupnya.

Menjelang Pilkada serentak 2024, implikasi hukum dan politik dari putusan MK ini semakin signifikan. Pernyataan Erles mencerminkan kekhawatiran yang semakin besar akan potensi konflik jika keputusan ini tidak dihormati. Bahkan, ia menyarankan bahwa untuk menghindari konflik, Pilkada serentak sebaiknya diundur hingga Mei 2025.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun