Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sandi Gandeng Deolipa Yumara Ungkap Korupsi Damkar Depok

19 Agustus 2024   20:06 Diperbarui: 19 Agustus 2024   20:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Depok, 18 Agustus 2024 - Sandi Butar Butar, seorang petugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, telah membuka tabir dugaan korupsi di institusinya. Dengan tekad kuat, Sandi menggandeng pengacara ternama, Deolipa Yumara, untuk menindaklanjuti kasus ini. Deolipa sebelumnya dikenal sebagai mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus yang mencuri perhatian publik.

Pada Minggu malam (18/8/2024), Sandi secara resmi menyerahkan surat kuasa kepada Deolipa Yumara di kediaman Deolipa, Bella Casa Residence, Sukmajaya, Depok. Dengan dukungan hukum dari Deolipa, Sandi berharap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan dan perawatan fasilitas di Dinas Damkar Depok dapat diusut tuntas.

"Saya melihat ada banyak kejanggalan dalam pengadaan dan perawatan sarana-prasarana di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Sebagai contoh, anggaran untuk perawatan sudah tersedia, tetapi masih banyak peralatan rusak yang dibiarkan begitu saja," ungkap Sandi.

Sebelumnya, Sandi telah menyuarakan keprihatinannya melalui media sosial, menyoroti kondisi peralatan Damkar yang rusak dan belum mendapatkan perbaikan yang layak. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam pengadaan barang, seperti radio HT (Handy Talky), yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.

"Misalnya, pengadaan HT totalnya 140 unit, tetapi yang dibagikan ke anggota hanya sedikit. Sisa dari pengadaan itu tidak jelas keberadaannya," ujar Sandi. Ia juga mengungkapkan bahwa di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Damkar Cimanggis, hanya dua HT yang digunakan oleh anggota saat bertugas, sehingga seringkali mereka harus menggunakan ponsel pribadi yang berisiko rusak saat terkena air dalam operasi pemadaman.

Deolipa Yumara, yang kini menjadi pengacara Sandi, menyatakan bahwa ia akan mendalami semua bukti yang dikumpulkan sebelum melangkah lebih jauh. "Jika bukti-bukti ini solid, kami akan segera membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Depok," katanya. 

Deolipa juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. "Ini adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan. Jika memang ada penyimpangan, maka mereka yang bertanggung jawab harus diadili. Korupsi di instansi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat," tambah Deolipa dengan tegas.

Selain itu, Sandi mengangkat isu mengenai kesejahteraan pegawai honorer Damkar yang hanya digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok. "Kami hanya menerima Rp3,2 juta per bulan, padahal UMR di Depok sebesar Rp4,8 juta. Ini menyebabkan banyak pegawai terjerat utang dari pinjaman online," keluh Sandi.

Sandi mengungkapkan bahwa dari sekitar 200 pegawai honorer di Damkar Depok, mayoritas terpaksa berutang melalui layanan pinjaman online. "Sekitar 80 persen dari 100 orang harus meminjam uang karena gaji kami tidak cukup," lanjutnya.

Menanggapi kondisi ini, Deolipa Yumara menilai bahwa tindakan Sandi bukan hanya demi dirinya sendiri, tetapi juga demi rekan-rekannya. "Situasi ini sangat memprihatinkan. Tidak masuk akal jika petugas yang bekerja di garda terdepan untuk menyelamatkan nyawa manusia hanya digaji Rp3,2 juta per bulan. Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut," ujar Deolipa.

Deolipa juga menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan hak-hak para pegawai honorer Damkar Depok agar mendapatkan kesejahteraan yang layak. "Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal kemanusiaan. Kita akan berjuang untuk memastikan bahwa setiap petugas Damkar yang bekerja keras mendapatkan haknya yang sesuai," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun