Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sugeng Teguh Santoso Mendesak Penuntasan Kasus Korupsi Pembelian Pesawat MA60

15 Agustus 2024   22:44 Diperbarui: 15 Agustus 2024   22:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 15 Agustus 2024 -- Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), mengeluarkan seruan mendesak kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembelian 15 unit pesawat MA60. Kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 46,5 juta dolar AS, awalnya ditangani pada Mei 2011 dan saat ini mendekati masa kedaluwarsa.

Sugeng mengungkapkan bahwa harga pesawat MA60, yang diproduksi oleh Xian Aircraft Industry dan tidak bersertifikat FAA, diduga mengalami peningkatan dari 11,2 juta dolar AS menjadi 14,3 juta dolar AS per unit. "Pembelian yang semula direncanakan sebagai transaksi business to business (B to B) diduga telah diubah menjadi government to business (G to B)," kata Sugeng.

Kasus ini berawal dari Joint Commission Meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005, di mana penawaran pembelian pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines dilakukan. Meskipun penawaran tersebut ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu, kontrak pembelian tetap ditandatangani pada 5 Agustus 2008 dengan China Exim Bank, dengan pembiayaan pinjaman yang dijamin oleh pemerintah berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR.

Sugeng juga mencatat adanya dugaan penyalahgunaan melalui broker boneka seperti PT MGGS, yang diduga menampung dana hasil korupsi dan mentransfernya ke rekening PT IMC Pelita Logistik Tbk dan PT Indoprima Marine. "Dana hasil korupsi ini diduga dialihkan untuk pembelian barang-barang lain guna menutupi jejaknya," jelas Sugeng.

Sugeng menekankan perlunya tindakan cepat sebelum masa kedaluwarsa kasus ini tiba. "Kejaksaan harus melakukan investigasi lebih mendalam dan menyelesaikan kasus ini segera. Waktu semakin mendekat dan penting untuk mencegah kasus ini menjadi cold case yang terlupakan," ungkap Sugeng.

Dengan waktu yang terus berlalu, Sugeng menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat krusial untuk memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum. "Kasus ini harus diselesaikan sebelum masa kedaluwarsa agar negara tidak mengalami kerugian lebih besar," tegas Sugeng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun