-- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh Fadel Muhammad atas SK DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 mengenai Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD RI untuk periode 2022-2024.
JakartaDengan putusan MA ini, SK DPD RI yang menetapkan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI resmi berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid, melalui siaran pers yang dirilis pada Senin (12/8/2024).
"Putusan kasasi dari MA ini sudah final dan inkracht. Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI harus menghormati putusan ini dan segera melaksanakan pelantikan Bapak Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI menggantikan Bapak Fadel Muhammad," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi juga menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pimpinan MPR RI untuk menunda proses pergantian tersebut dengan alasan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat MA telah memberikan keputusan akhir. "Sekarang sudah tidak ada alasan untuk menunda. Segera laksanakan SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ketua MPR RI seharusnya melantik Tamsil Linrung dalam waktu dua hari kedepan setelah putusan MA ini dikeluarkan. "Kami harap tidak ada penundaan lagi. Ketua MPR RI harus segera melantik Bapak Tamsil Linrung dalam dua hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fahmi.
Sengketa ini bermula dari keputusan Sidang Paripurna DPD RI yang memutuskan untuk menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI dengan Tamsil Linrung. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Fadel Muhammad kemudian menggugat SK DPD RI tersebut ke PTUN Jakarta. Pada tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD RI tersebut batal.
Pihak pimpinan DPD RI, melalui kuasa hukumnya, kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, pada tanggal 14 November 2023, PTTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Jakarta.Â
Merespons hal ini, kuasa hukum pimpinan DPD RI memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA akhirnya membatalkan putusan PTTUN dan PTUN Jakarta, serta mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pimpinan DPD RI.
Kasasi dengan Nomor 195K/TUN/2024 ini diputuskan oleh Ketua Majelis, Prof. Yulius, bersama anggota majelis, Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran. Amar putusan MA menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari pimpinan DPD RI, dan kedua, membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.Â