Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Deklarasi DePA-RI: TM Luthfi Yazid Bertekad Wujudkan Keadilan untuk Semua

13 Agustus 2024   20:26 Diperbarui: 13 Agustus 2024   20:29 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TM Luthfi Yazid, foto pribadi.

Berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi hukum di Indonesia dan dunia advokat, TM Luthfi Yazid, seorang advokat senior yang pernah menjadi pengacara untuk pasangan capres/cawapres RI pada tahun 2019 dan 2024, bersama rekan-rekannya, mendirikan organisasi advokat baru yang diberi nama Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

DePA-RI hadir dengan tekad kuat untuk mengangkat kembali marwah advokat sebagai profesi mulia (noble profession) yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia. Dengan motto "Justitia Omnibus," yang berarti "keadilan untuk semua," organisasi ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan keadilan yang layak.

Luthfi Yazid menjelaskan bahwa dengan paradigma "Justitia Omnibus," diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan profesi advokat dapat tumbuh. "Masyarakat akan terpanggil untuk berperan aktif dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945," ujar Luthfi, yang juga pernah menjadi pengurus alumni Inggris IABA dan alumni UGM (Kagama).

Ia menyoroti bahwa selama ini profesi advokat di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata. "Advokat dinilai kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita negara hukum. Padahal, banyak tokoh bangsa yang merupakan advokat dan memiliki peran besar dalam pembentukan negara ini," lanjutnya.

Luthfi menyebut nama-nama besar seperti Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Mr. Kasman Singodimedjo sebagai contoh advokat yang berperan penting dalam sejarah bangsa. "Ini adalah momen yang tepat, di tengah peringatan HUT RI ke-79, bagi para advokat untuk kembali mengambil peran penting dalam mengawal cita-cita kemerdekaan," tegasnya.

Sebagai organisasi yang baru berdiri, DePA-RI telah mendapatkan pengakuan dari negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0006921.AH.01.07 Tahun 2024. Organisasi ini akan bahu-membahu dengan seluruh elemen bangsa untuk menegakkan keadilan dan membela mereka yang lemah. "Tugas kami sangat besar dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang berdaya," ujar Luthfi, yang dikenal karena perjuangannya membela korban penipuan umroh First Travel.

Deklarasi resmi DePA-RI dijadwalkan akan berlangsung di Yogyakarta pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Kota ini dipilih karena memiliki sejarah penting dalam dunia advokat di Indonesia.

Meskipun merupakan organisasi baru, Luthfi Yazid optimis DePA-RI akan memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. "Minat untuk bergabung dari advokat di seluruh Indonesia sangat besar," ujarnya. Ia juga menyebut dukungan dari berbagai tokoh terkemuka, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, termasuk mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, mantan Dekan Fakultas Hukum UI Prof. Dr. Topo Santoso, dan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof Dr. Adi Sulistiyono.

Dengan dukungan para sahabat yang memiliki kepedulian terhadap dunia hukum, Luthfi Yazid yakin DePA-RI akan mampu mengambil peran penting dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun