Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PT Apollu Nusa Konstruksi Resmi Dibubarkan: Kasman Sangaji Ditunjuk sebagai Likuidator

13 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 13 Agustus 2024   06:04 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasman Sangaji, foto milik pribadi.

Jakarta, 13 Agustus 2024 -- PT Apollu Nusa Konstruksi, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, secara resmi dinyatakan dibubarkan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 9 Agustus 2024. Rapat tersebut berlangsung di Jalan Raya Pondok Rajeg No. 24, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan pembubaran perusahaan ini diumumkan oleh Kasman Sangaji, SH, MH, C.Me., yang juga telah ditunjuk sebagai Likuidator untuk menangani proses likuidasi PT Apollu Nusa Konstruksi. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 04 tanggal 9 Agustus 2024, yang menyatakan dua keputusan penting: pembubaran perusahaan dan pengangkatan Kasman Sangaji sebagai likuidator.

"Selain membubarkan perseroan terbatas (PT) tersebut serta mengangkat saya sebagai Likuidator, kami juga telah menyusun pers rilis untuk dipublikasikan di berbagai media massa," ujar Kasman Sangaji dalam keterangannya, Senin (12/08/2024).

Menurut Kasman, bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mereka diberi waktu 30 hari sejak pengumuman ini untuk mengajukan keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Keberatan dapat disampaikan kepada Likuidator Perseroan, yaitu KASMAN SANGAJI & PARTNER'S yang beralamat di Signature Park Apartment, 1st Floor, Suite 02, Jalan MT. Haryono Kav. 22, Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, keberatan juga dapat diajukan kepada Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan," jelasnya.

Kasman Sangaji menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari likuidator PT Apollu Nusa Konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengumuman ini dibuat dan diumumkan di Jakarta pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sebagai pengumuman resmi dari likuidator PT Apollu Nusa Konstruksi," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun