Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang PTUN Medan, Saksi Ungkap Rospita Tampubolon Bukan Anak Kandung Demak dan Dinar

12 Agustus 2024   20:22 Diperbarui: 12 Agustus 2024   20:27 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan, 7 Agustus 2024 -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Medan Sunggal, menjadi saksi perdebatan sengit dan hujan interupsi dalam sidang sengketa ahli waris yang berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Sidang ini menyoroti status warisan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah.

Joshua Darnel Berwalt Tampubolon, melalui kuasa hukumnya, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, menggugat surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara, Binjai Utara, Kota Binjai, yang menyatakan bahwa Rospita Tampubolon adalah anak kandung dari Demak Tampubolon. Gugatan ini mencakup juga Rospita Tampubolon sebagai tergugat intervensi.

Menurut keterangan saksi, Dinar Siahaan, yang diklaim sebagai ibu kandung Rospita, tidak pernah hamil dan dinyatakan mandul. Hal ini ditegaskan oleh Agnes Saragih, seorang bidan lulusan Jerman, yang pernah memeriksa Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rahim Dinar kering dan mandul, membuatnya tidak mungkin hamil kecuali terjadi keajaiban.

Suasana sidang di PTUN Medan, dokumen pribadi.
Suasana sidang di PTUN Medan, dokumen pribadi.

Para saksi-saksi semua mengatakan Dinar tidak pernah hamil karena mandul. Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, tetapi anak kandung Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Saksi utama, Tumpak Tampubolon, mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung penyerahan Rospita yang masih bayi oleh orang tua kandungnya, Rufinus Tampubolon dan Hijriah Boru Marpaung, kepada pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan. Tumpak, yang kini berusia 80 tahun, menegaskan bahwa Demak dan Rufinus adalah saudara kandung, dan dia sendiri pernah tinggal di rumah Demak serta bekerja untuknya.
Dalam kesaksiannya, Tumpak mengungkapkan bahwa pasangan Demak dan Dinar mengambil Rospita sebagai pancingan agar Dinar bisa hamil. Namun, meski telah mengambil Rospita, Dinar tetap tidak kunjung hamil. Kesaksian ini diperkuat oleh saksi-saksi lain seperti Agnes Saragih, Nurdin Seputar Barat, Siti Nurjana, dan Salomo Simorangkir yang turut memberikan keterangan serupa.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dharma Setia Budi Anson Purba, SH. Dalam prosesnya, Djonggi M. Simorangkir menyatakan keyakinannya bahwa tuntutannya akan dikabulkan oleh hakim. "Pengakuan para saksi telah membuktikan bahwa Dinar Siahaan mandul dan tidak pernah hamil, serta Rospita Tampubolon bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan istri pertamanya, Dinar Siahaan," ujar Simorangkir.

Joshua Darnel Berwalt Tampubolon bersama empat saudaranya dari pernikahan kedua Demak Tampubolon dengan Rosliana Manurung menggugat kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Kota Binjai sebagai tergugat dan Rospita Tampubolon sebagai tergugat intervensi. Mereka menuntut pembatalan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara, Binjai Utara, yang menyatakan bahwa Rospita adalah anak kandung Demak Tampubolon.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasusnya dan pentingnya keadilan dalam penentuan ahli waris yang sah. Hakim diminta untuk tidak terpengaruh oleh intervensi dan memastikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan kesaksian yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun