Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum Gideon Tengker Laporkan Pemalsuan dan Zina ke Polrestabes Bandung - Kasus Ini Menjadi Atensi Polrestabes Bandung

2 Agustus 2024   16:34 Diperbarui: 2 Agustus 2024   16:38 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Erles Rereral, SH, MH bersama ibu Yuli di Polrestabes Bandung. Dokumen pribadi.

Bandung, 2 Agustus 2024 - Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengungkapkan bahwa kliennya, Ibu Yuli, telah melaporkan kasus pemalsuan surat dan zina yang melibatkan T.S. dan D. ke Polrestabes Bandung. Menurut Erles, kasus ini telah mencuat sejak terungkapnya pemalsuan KTP dan KK oleh terlapor.


"Kami telah melaporkan T.S. dan D. ke Polrestabes Bandung. Pemalsuan ini melibatkan KTP dan KK palsu, di mana nama asli T.S. diubah menjadi Tommy Soekarno. Kami juga menduga KTP D. palsu," ujar Erles.

T.S dan D foto milik Ibu Yuli. Dokumen Ibu Yuli.
T.S dan D foto milik Ibu Yuli. Dokumen Ibu Yuli.

Lebih lanjut, Erles menjelaskan bahwa T.S. masih merupakan suami sah Ibu Yuliana dan belum bercerai. Tindakan pemalsuan ini juga disertai dengan dugaan perzinaan yang melibatkan kedua terlapor.

"T.S. adalah suami sah dan belum bercerai dari Ibu Yuliana. Tindakan mereka tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga perzinaan yang berujung pada kelahiran anak," tambah Erles.

Erles menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan semua dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik di Polrestabes Bandung, dan berharap kasus ini dapat segera diproses hukum.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi klien kami," tutup Erles.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun