Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Laporan Hukum Suhaili: Mantan Bupati Lombok Tengah Dituntut oleh Kuasa Hukum Ibu DV

2 Agustus 2024   15:33 Diperbarui: 2 Agustus 2024   15:35 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lombok Tengah - Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum Ibu DV, telah melaporkan Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah selama dua periode, ke Polda NTB atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan ini diajukan pada 15 Juli lalu, dengan dugaan bahwa Suhaili mengiming-imingi kliennya dengan berbagai tawaran kerjasama bisnis yang tidak pernah terwujud.

"Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas," ujar Erles.

Erles mengungkapkan bahwa Suhaili mengklaim telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta untuk kontrak kolam pemancingan di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. 

"Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata," tambah Erles.

Total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Selain itu, terdapat dugaan pengambilan beras milik klien tanpa izin. 

"Suhaili diduga mengambil sekitar 100 kantong beras, masing-masing berisi 5 kilogram, pada bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram," jelas Erles.

Polda NTB masih menyelidiki kasus ini dan belum ada keterangan resmi dari pihak Suhaili.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun