Lombok Tengah - Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum Ibu DV, telah melaporkan Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah selama dua periode, ke Polda NTB atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan ini diajukan pada 15 Juli lalu, dengan dugaan bahwa Suhaili mengiming-imingi kliennya dengan berbagai tawaran kerjasama bisnis yang tidak pernah terwujud.
"Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas," ujar Erles.
Erles mengungkapkan bahwa Suhaili mengklaim telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta untuk kontrak kolam pemancingan di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.Â
"Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata," tambah Erles.
Total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Selain itu, terdapat dugaan pengambilan beras milik klien tanpa izin.Â
"Suhaili diduga mengambil sekitar 100 kantong beras, masing-masing berisi 5 kilogram, pada bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram," jelas Erles.
Polda NTB masih menyelidiki kasus ini dan belum ada keterangan resmi dari pihak Suhaili.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H