Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Heboh Pencabutan Ribuan IUP oleh Pemerintah, Deolipa Yumara Kecam Kebijakan BKPM

17 Juli 2024   03:07 Diperbarui: 17 Juli 2024   03:10 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Deolipa Yumara dan Bahlil Menteri Investasi, karya pribadi.

Jakarta - Kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah memicu perdebatan dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Deolipa Yumara. Deolipa menganggap pencabutan izin ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan merugikan banyak perusahaan tambang yang mematuhi aturan hukum.

Kronologi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pencabutan ribuan izin tambang ini dimulai dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Januari 2022. Dari total 5.490 izin tambang yang terdaftar, 2.343 di antaranya dianggap tidak aktif. BKPM kemudian mencabut 2.078 izin usaha tambang yang dinilai tidak melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kritik Deolipa Yumara

Deolipa Yumara menilai tindakan BKPM ini tidak adil dan merugikan perusahaan yang sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan izin. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Berkat Mufakat Bersama Energi di Kalimantan Selatan, yang tengah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika izin usaha mereka tiba-tiba dicabut.

"Tengah mengurus izin ini tiba-tiba dicabut. Padahal perusahaan ini taat hukum, artinya tidak akan melakukan penambangan sebelum izin terakhir (IPPKH) diperoleh," ujar Deolipa dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). Deolipa menambahkan bahwa banyak perusahaan yang belum beroperasi tetapi izin mereka tetap dicabut, meskipun izin tersebut masih aktif hingga tahun 2035.

Upaya Peninjauan Kembali

PT Berkat Mufakat Bersama Energi telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada BKPM sejak Juni 2022, namun hingga Juli 2024, tiga surat permohonan tersebut belum mendapat respon. Deolipa Yumara menyebutkan bahwa pencabutan izin ini melampaui kewenangan BKPM dan memberikan dampak buruk bagi para pengusaha.

"Kami dari kantor advokat Deolipa Yumara telah mengajukan permohonan peninjauan kembali sejak 10 Juni, namun hingga 16 Juli belum ada jawaban. Semua bukti tanda terimanya ada," jelas Deolipa.

Kompleksitas Proses Pencabutan Izin

Deolipa juga mengkritik pencabutan izin oleh BKPM yang kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk penerbitan kembali, yang menurutnya hanya memperumit proses. "Ini melibatkan dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun