Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kang Dony Endrassanto: Keputusan Pra-Peradilan Pegi Setiawan dan Independensi Hakim

12 Juli 2024   09:06 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:14 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dony Endrassanto, SH dan Partner, dokumen pribadi.

Keputusan pra-peradilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan telah menjadi sorotan publik. Dalam wawancara eksklusif, Dony Endrassanto, SH, yang akrab disapa Kang Dony, memberikan pandangannya mengenai proses dan implikasi keputusan ini.

Pegi Setiawan saat presscon, Dokumen kompas.com
Pegi Setiawan saat presscon, Dokumen kompas.com

"Proses pra-peradilan berjalan sesuai SOP beracara. Kedua pihak diberikan hak yang sama oleh Majelis Hakim yang menangani pra-peradilan PEGI," ujar Kang Dony. "Kedua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan bukti dan mengajukan saksi-saksi."


Majelis Hakim yang menangani kasus ini menunjukkan independensi yang patut diapresiasi. "Saya salut dengan Majelis Hakim yang ternyata berpendapat lain terhadap penetapan tersangka PEGI hingga akhirnya pra-peradilan dikabulkan oleh Majelis PN Bandung," tambahnya.

Kang Dony juga menekankan bahwa keputusan pra-peradilan bukanlah akhir dari segalanya. "Ini bukan berarti PEGI tidak bersalah. Penyidik tentunya akan membuka kembali apa yang harus mereka lakukan, termasuk mengevaluasi bukti dan saksi-saksi yang ada."

Mengenai independensi Majelis Hakim, Kang Dony berkomentar, "Majelis menyatakan bahwa mereka bebas dari intervensi dan tidak punya kepentingan terhadap perkara ini, sehingga memutuskan untuk mengabulkan pra-peradilan."

Namun, Kang Dony juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam kasus ini. "Saya yakin penyidik tidak tinggal diam. Mereka akan melengkapi apa yang menjadi pertimbangan Majelis untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini."

Kang Dony memahami bahwa pekerjaan penyidik tidaklah mudah. "Mencari pelaku tersangka utama dan mengumpulkan alat-alat bukti bukanlah hal yang mudah. Namun, saya meyakini Polri akan bekerja secara profesional dan independen."

Dalam konteks ini, penyidik baru yang menangani kasus ini harus bekerja lebih teliti dan konkret. "Mereka perlu mengumpulkan lagi keterangan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina ini."

Mengakhiri wawancara, Kang Dony menyatakan, "Putusan pra-peradilan bukan akhir dari segalanya. Ini menjadi PR berat buat Polri untuk menyelesaikan perkara ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun