Praperadilan Pegi Setiawan Polda Jabar Secepatnya Dibebaskan Pastikan dari Rutan dan Pemulihan Harkat Martabat
DikabulkanSebagai akademisi Universitas Jakarta, DR.Ir. Yapiter Marpi, S.Kom, SH, MH, menganggap bahwa dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar harus diikuti dengan segera membebaskannya dari rutan dan memulihkan harkat martabatnya.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pemeriksa Perkara praperadilan ialah Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Polda Jawa Barat (Jabar) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung soal putusan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar bakal segera membebaskan Pegi Rutan Polda Jawa Barat.
Yapiter jelaskan Kembali Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Dalam Amar putusan diantaranya "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dibacakan pada senin 8 Juli 2024.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,"
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,"
Oleh karena itu pandangan Yapiter atas dikeluarkannya ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Karena Lembaga Peradilan Pengadilan Negeri sebagai Lembaga yang dapat memutus perkara dan memberikan perintah hukum terhadap siapapun.
Jika tidak dibangun Kembali tingkat kepercayaan public maka Kinerja Polri dinilai akan semakin melemah setelah putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Sederhananya publik melemahnya tingkat kepercayaan dan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," menurut Yapiter Marpi Akademisi Universitas Jakarta.
Dilansir pula Yapiter berpresfektif, ketidakprofesionalan penyidik itu mengakibatkan banyak yang dirugikan, terduga Pegi Setiawan. Oleh karenanya, patut Netizen maupun masyarakat mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus terjadi. Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan. "Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan dikemudian hari.
Putusan Praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi, terdapat pengecualian Putusan Praperadilan tersebut dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.