Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Penggantian Pengurus di Partai Bulan Bintang: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

3 Juli 2024   11:01 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:05 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ir. H. Fuad Zakaria, saat berbincang di Jakarta Selatan. Dokumen pribadi.

Jakarta, --- Kontroversi terkait penggantian pengurus di Partai Bulan Bintang (PBB) terus memanas. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan hasil keputusan yang diambil dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP). Apakah sesuai dengan yang diusulkan ke Kemenhukham? Ir. H. Fuad Zakaria, Wakil Ketua Umum PBB, memberikan pandangan kritis terhadap proses tersebut.


"Pasal 10, 11, 12, 13, dan 14 dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Penataan Pendidikan dan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga sangat jelas. Jadi, jika seseorang mengatakan dia (Yusril Ihza Mahendra) tidak tahu atau tidak terlibat, itu hanya alasan. Ini adalah sesuatu yang perlu kita pertanyakan secara terbuka," kata Fuad Zakaria.

Menurutnya, masalah ini sebenarnya sangat sederhana jika dijalankan dengan jujur dan benar. Majelis Dewan Partai (MDP) memiliki dua keputusan penting dari 7 keputusan MDP tersebut, yaitu: 

1. Persiapan Muktamar, yang diputuskan pada bulan Januari 2025.

2. Pemilihan pejabat Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum yang mundur mendadak (kejutan pertama), dan proses yang terjadi ada kejanggalan karena pejabat ketua umum Fahri Bachmid dipilih sebelum pejabat lama Yusril Ihza Mahendra mundur. Biasanya, pejabat lama mundur dulu baru dipilih penggantinya," tambahnya. Jadi terkesan Yusril mau mundur setelah dipastikan Fahri terpilih, ada agenda apa di balik proses yang tidak normal ini?

Ir. H. Fuad Zakaria, saat berbincang di Jakarta Selatan. Dokumen pribadi.
Ir. H. Fuad Zakaria, saat berbincang di Jakarta Selatan. Dokumen pribadi.

Lalu, 5 keputusan lainnya tidak ada mengenai perubahan kepengurusan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat PBB, karena sesuai dengan ADART PBB hal seperti itu memang hanya ada di forum rapat tertinggi partai yaitu, Muktamar. Sedangkan Musyawarah Dewan Partai (MDP) forum setingkat di bawah Muktamar.

Seharusnya hasil MDP tanggal 18 Mei 2024 yang telah diterima oleh peserta, segera ditindaklanjuti proses pengesahannya ke Kemenhukham oleh pejabat ketum dan sekjen, beserta SC. Ya... selesailah proses itu... Sederhana sekali kan?

Tapi apa yang terjadi? Yang disebut pejabat ketum tidak terlihat beraktivitas di markas PBB, tidak ada rapat-rapat kepengurusan, dan adanya permintaan kop surat dan cap partai oleh mantan ketum (Yusril Ihza Mahendra) kepada kepala sekretariat... Ini kan menimbulkan pertanyaan?

Selanjutnya tanggal 12 Juni 2024, terjadilah kejutan kedua bagi peserta MDP dan DPP PBB, karena tiba-tiba muncul SK Kemenhukham tentang pengesahan ADART PBB tanpa melibatkan sekjen dan SC, yang menurut Permenkumham No 34 tahun 2017 dan ADART PBB, harus terlibat... Kok bisa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun