Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungan ke Sukabumi dalam Kasus Bullying: Langkah Lanjutan oleh Hudy Yusuf

30 Juni 2024   03:30 Diperbarui: 30 Juni 2024   07:25 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hudy Yusuf dan partner, saat di wawancara. dokumen pribadi.

Jakarta, Dalam upayanya menangani kasus bullying yang terjadi di Sukabumi, Hudy Yusuf, pengacara korban bullying, kembali melakukan kunjungan ke kota tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua yang peduli dengan masalah bullying, serta untuk menghadiri undangan gelar perkara dari Polresta Sukabumi.

Hudy Yusuf menjelaskan bahwa dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mengatasi kasus bullying. "Alhamdulillah, mereka memberikan dukungan, karena perjuangan untuk mengatasi bullying ini nggak bisa sendiri-sendiri. Harus secara bersama-sama dengan orang tua-orang tua, walaupun yang anaknya belum di-bullying, karena suatu saat bisa saja hal ini terjadi kepada anak-anak mereka," ujar Hudy.

Lebih lanjut, Hudy juga menyoroti bahwa masih banyak saksi dan bukti yang belum diambil keterangan oleh pihak Polresta Sukabumi. "Kami mendapat undangan untuk gelar perkara hari Rabu minggu depan dari Polresta Sukabumi. Kami mengirim surat untuk menolak gelar perkara dulu karena masih banyak yang belum diambil keterangan. Kami butuh digital forensik terkait CCTV dan handphone-handphone para pelaku. Banyak saksi-saksi seperti siswa, orang tua, dan guru yang belum diambil keterangan," jelasnya.

Menurut Hudy, jika gelar perkara dilanjutkan tanpa bukti dan keterangan lengkap, hal ini akan merugikan kliennya. "Kalau gelar perkara itu unsur pidananya kurang, tentu yang kelapor di SP3. Kami tidak mau, oleh karena itu kami mengajukan permohonan kepada Polresta untuk mengambil saksi-saksi yang belum diambil keterangan," tambah Hudy.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah belum menunjukkan kooperasi yang memadai dalam proses ini. "Banyak dari pihak sekolah yang tidak hadir dan diserahkan kepada pengacaranya. Ada dugaan bahwa pihak sekolah menutupi kasus ini demi nama baik sekolah," ungkap Hudy.

Selain itu, Hudy juga mengungkapkan bahwa tim anti-bullying yang dibentuk oleh sekolah justru terdiri dari mereka yang terlapor di kepolisian. "Ini aneh, mereka yang kita laporkan ke polisi, tapi dijadikan tim anti-bullying," ujar Hudy.

Dalam menghadapi tantangan ini, Hudy Yusuf berharap permohonannya dikabulkan oleh Polresta Sukabumi. Jika tidak, ia telah menyiapkan surat permohonan perlindungan hukum untuk menarik kasus ini ke Mabes Polri demi keadilan yang lebih netral.

"Kami khawatir ada tekanan-tekanan tertentu terhadap mereka yang akan kita proses hukum atau yang melakukan proses hukum. Oleh karena itu, kami membuat surat permohonan perlindungan hukum agar kasus ini diperiksa di Mabes Polri," pungkas Hudy.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun