Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Pengaduan Peredaran Obat Terlarang di Cianjur Diajukan oleh Dr. Sultan Junaidi

26 Juni 2024   21:03 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:08 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sultan Junaidi berada di polres Cianjur, dokumen pribadi.

Cianjur, 26 Juni 2024 - Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., seorang advokat terkemuka dan Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), telah mengajukan laporan pengaduan resmi terkait peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam ke Polres Cianjur. Laporan ini diajukan untuk menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku pengedaran obat terlarang yang telah meresahkan masyarakat, terutama para orang tua di Cianjur.

Surat Laporan kepada Polres Cianjur, dokumen pribadi.
Surat Laporan kepada Polres Cianjur, dokumen pribadi.

"Saya, sebagai putra Aceh yang berdomisili di Cianjur, merasa sangat resah dan malu terhadap tindakan yang dilakukan oleh saudara 'A'. Pengedaran obat terlarang ini tidak hanya merusak anak-anak generasi penerus bangsa tetapi juga mencoreng nama baik orang Aceh di Cianjur," ujar Dr. Sultan Junaidi dengan tegas.

Tanda terima dari Polres Cianjur, dokumen pribadi.
Tanda terima dari Polres Cianjur, dokumen pribadi.

Dalam surat pengaduannya, Dr. Sultan Junaidi menyebutkan bahwa ia menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh individu berinisial "A". Terduga pelaku ini diduga berada di Aceh dan terlibat dalam pengedaran obat yang sangat merusak generasi muda di Kabupaten Cianjur. 

Sultan Junaidi berada di TKP, dokumen pribadi.
Sultan Junaidi berada di TKP, dokumen pribadi.

Dr. Sultan Junaidi juga menegaskan komitmennya untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang relevan tentang saudara "A" dan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha ilegal tersebut. "Saya meminta agar pelaku segera diamankan agar peredaran obat terlarang jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam dapat dihentikan, sehingga nama baik masyarakat Aceh di Cianjur dapat dipulihkan," tambahnya.

Dr. Sultan Junaidi juga menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia berharap tidak ada oknum yang berkoordinasi dengan para pelaku dan meminta Polres Cianjur menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

"Saya sangat mengapresiasi tindakan-tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kasat Narkoba Cianjur. Penangkapan dan pemasangan garis police line pada kios-kios penjual obat terlarang adalah langkah yang sangat positif," ujarnya.

Dengan laporan ini, Dr. Sultan Junaidi berharap Polres Cianjur serius dalam menangani kasus tersebut dan dapat segera mengembalikan ketenangan serta keamanan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun