Meskipun ada pro dan kontra terhadap pelaksanaan Undang-Undang TAPERA, kebijakan ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Kris Budihardjo menekankan pentingnya dialog dan kompromi dalam proses pembuatan kebijakan di negara demokratis. "Tidak ada ucuku-ucuku semua harus, harus, harus, ini, ini, ini, ini. Ini pro-kontra. Tetapi apapun, kalau itu sudah diundangkan, orang tidak bisa ngapain-ngapain," tegasnya.
Sehingga, meskipun terdapat resistensi dari pengusaha karena tambahan beban finansial, TAPERA diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja dalam hal kepemilikan rumah. Kris menambahkan, "Sehingga mengurangi beban keuntungan daripada pekerja swasta terutama yang non-pemerintah."
Dengan demikian, TAPERA adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap pekerja memiliki kesempatan memiliki rumah, meski harus melewati proses yang tidak mudah dan menimbulkan berbagai reaksi dari pihak-pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H