Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polwan Tidak Ditahan, Maulana Muharam SH: Penahanan Sesuai Pertimbangan Subjektif dan Objektif

14 Juni 2024   10:24 Diperbarui: 14 Juni 2024   11:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang polisi wanita (Polwan) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan tidak ditahan, meskipun secara hukum polisi memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Maulana Muharam, SH, Managing Partner Of IMP Law Firm, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu syarat subjektif dan objektif."Syarat subjektif memiliki tiga kriteria," jelas Maulana Muharam, SH. "Pertama, apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Ketiga, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti."

Di sisi lain, syarat objektif mengacu pada ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka. "Syarat objektif ini terpenuhi jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," lanjutnya.

Dalam kasus Polwan ini, ancaman hukuman yang dihadapi adalah pembunuhan, yang jelas memenuhi syarat objektif. Namun, penahanan masih bergantung pada terpenuhinya syarat subjektif. "Jika polisi memandang syarat subjektifnya terpenuhi, maka penahanan bisa dilakukan. Sebaliknya, jika syarat subjektifnya tidak terpenuhi, penahanan bisa ditangguhkan," tambah Maulana Muharam, SH.

Penangguhan penahanan berarti tersangka tidak ditahan dalam sel, tetapi masa penahanannya tetap dihitung. "Penangguhan ini bisa terjadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan, khususnya jika tersangka memiliki anak yang harus diurus. Dalam kasus ini, polisi mungkin mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak tersangka yang baru saja kehilangan ayah mereka," jelas Maulana Muharam, SH.

Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Polwan tersebut tetap berjalan. Jika nanti putusan pengadilan menyatakan tersangka bersalah, penahanan akan dilakukan sesuai dengan keputusan hakim. "Yang penting adalah proses hukum tetap dijalankan dengan adil. Masalah penahanan adalah soal teknis yang bisa ditangguhkan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kemanusiaan," tutup Maulana Muharam, SH.

Maulana Muharam, SH, Managing Partner Of IMP Law Firm, menjelaskan, "Penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan pertimbangan syarat subjektif dan objektif. Jika syarat objektif terpenuhi, tergantung pada polisi untuk menilai apakah syarat subjektif juga terpenuhi. Jika tidak, penahanan bisa ditangguhkan atas dasar kemanusiaan dan kondisi psikologis anak-anak tersangka."

Keputusan untuk tidak menahan Polwan ini mendapat perhatian publik, terutama karena adanya contoh ibu menyusui yang tetap ditahan dalam kasus lain. Namun, pertimbangan kemanusiaan dan psikologis anak-anak yang baru saja kehilangan ayah menjadi alasan logis yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun