Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasus Ahli Waris Demak Martua Tampubolon: Klarifikasi dari Dr. Djonggi Simorangkir dan Lurah Jati Negara Binjai

6 Juni 2024   12:19 Diperbarui: 6 Juni 2024   12:35 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH Dokumen Pribadi.

Dalam percakapan telepon baru-baru ini, yang di upload melalui sosial media, terdengar Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH berdiskusi dengan Lurah Jati Negara Binjai, Bapak Erdi, terkait kasus warisan yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Rospita mengklaim dirinya sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon, namun klaim tersebut ditantang oleh fakta-fakta yang diungkapkan oleh keluarga besar.

Latar Belakang Kasus

Demak Martua Tampubolon, seorang tokoh yang cukup dikenal, memiliki dua istri: Rosnelyana Manurung dan Dinar Siahaan. Dari pernikahannya dengan Rosnelyana Manurung, Demak memiliki anak biologis. Dinar Siahaan, yang menikah dengan Demak selama sembilan tahun, tidak memiliki anak karena masalah kemandulan. Hal ini membuat Demak meminta izin untuk menikah lagi dengan Rosnelyana Manurung, yang kemudian disetujui oleh Dinar dan didukung oleh keluarga besar Tampubolon dan Manurung.

Pembicaraan dengan Lurah Jati Negara Binjai

Dalam percakapan tersebut, Dr. Djonggi Simorangkir menyoroti beberapa poin penting dengan Lurah Erdi:

1. Kedatangan Ibu Kepling: Ibu Marjana datang meminta tolong untuk dibuatkan surat keterangan ahli waris. Awalnya, hanya ada satu nama yang disebut sebagai ahli waris.
 
2. Pengakuan Rospita: Rospita mengaku sebagai satu-satunya ahli waris. Namun, setelah klarifikasi oleh Lurah, terungkap bahwa ada istri kedua dan anak-anak lainnya dari Demak Martua Tampubolon, menciptakan ketidakpastian mengenai klaim Rospita sebagai satu-satunya ahli waris.

3. Pemeriksaan Fakta: Lurah Erdi menanyakan langsung kepada Rospita dan pengacaranya mengenai istri kedua dan anak-anak lainnya. Rospita mengakui bahwa ada istri kedua di Jakarta dengan lima anak, yang bertentangan dengan klaim awalnya.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dr. Djonggi Simorangkir menekankan bahwa klaim Rospita sebagai satu-satunya ahli waris adalah sebuah kebohongan yang dilaporkan ke polisi. Menurutnya, hak waris harus dipastikan dengan bukti yang jelas, terutama dalam kasus adopsi yang memerlukan keputusan pengadilan. Selain itu, pembagian waris menurut adat Batak biasanya dilakukan oleh anak laki-laki, bukan perempuan, yang semakin memperumit klaim Rospita.

Dalam perkembangan kasus ini, ditemukan bahwa sertifikat tanah sudah dibaliknamakan pada akhir tahun 2021, dan gugatan baru diajukan pada tahun 2022. Dr. Djonggi berharap agar pengadilan menyatakan surat waris tersebut batal demi hukum, mengingat adanya penipuan yang terjadi.

Harapan ke Depan

Dr. Djonggi Simorangkir berharap agar dengan adanya putusan pengadilan nanti, surat waris yang dibuat berdasarkan klaim palsu dapat dibatalkan. Dia juga menekankan pentingnya kejujuran dan klarifikasi yang tepat dalam setiap langkah proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Rospita mengirim SMS kepada adik-adik Josua yang mengatakan bahwa dia adalah anak angkat dan hal ini dibenarkan oleh kedua pengacaranya bahwa Rospita anak angkat sehingga haknya sama dengan anak kandung. Namun, Dr. Djonggi mengatakan kepada pengacara Betty Ayu Napitupulu dan Ruth Silaban, SH.LLM, bahwa jika benar anak angkat tentu ada bukti adopsi dari pengadilan. Kedua pengacara itu berjanji datang ke Jakarta dan memperlihatkan bukti adopsi dari pengadilan, namun ternyata tidak ada. Kini, Rospita mengaku sebagai satu-satunya ahli waris Demak Tampubolon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun