LAMKPRS adalah salah satu dari 6 LIPA Â yang ditugaskan kemenkes untuk menilai akreditasi rumah sakit seluruh Indonesia, kebetulan saya sekarang diangkat sebagai Koordinator Regional 2 LAMKPRS ( Sumbar, jambi, bengkulu)
sekarang diadakan Pelatihan surveyor Angkatan 15 Â berlangsung dari 13-22 September.
 Jadi akreditasi ini diperlukan untuk menilai apakah rumah sakit  memberikan pelayanan sesuai standar mutu yang sudah ditetapkan oleh kemenkes.
"dan tentunya yang memberikan layanan termasuk SDM yang bekerja di rumah sakit." Pungkasnya dr Yefri
 Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai pengaturan rumah sakit.
UU Cipta Kerja mengubah UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dengan rumusan baru. Perubahannya adalah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Bagi rumah sakit yang baru berdiri ada ketentuan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit yang baru saja berdiri, wajib terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, terdapat 3.120 rumah sakit yang telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8 persen rumah sakit telah terakreditasi. Masih ada 638 rumah sakit atau 21,2 persen belum terakreditasi. Kebutuhan akreditasi rumah sakit akan semakin meningkat, karena semakin banyak rumah sakit baru yang dibangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H