10. Tarawih itu saat menjadi makmum tetap diusahakan untuk membaca surat Al-fatihah, meskipun ada tarawih yang gerakan imamnya sangat cepat. Tidak cukup cuma diam, dan membaca "amiin" saja. Ketika berdiri dan imam membaca Al-fatihah juga surat pendek, kita ikut membaca surat Al-fatihah semampunya, jangan diam saja.
11. Waktu imsak bukanlah waktu dimulainya puasa. Tapi imsak adalah waktu untuk sekedar berhati-hati. Kita berhenti makan dan minum sepuluh menit sebelum tiba waktu Subuh.
12. Masuknya air dengan tidak sengaja ke dalam mulut, hidung, atau telinga saat mandi wajib atau mandi sunah tidak membatalkan puasa. Kecuali mandinya dengan cara berenang menyelam. Tapi jika kemasukan air saat mandi biasa, misalnya mandi pagi atau sore, maka puasanya batal.
13. Jangan terlalu keras saat berkumur ketika wudhu, nanti jika air sampai tidak sengaja masuk ke tenggorokan bagian dalam maka puasanya bisa batal. Tapi bila melakukan kumur saat wudhu memakai sedikit air, sudah dilakukan dengan cara wajar, dan hati-hati, namun masih tertelan juga, tidak masalah.
14. Menyikat gigi siang hari bulan Ramadhan setelah tiba waktu Dzuhur hukumnya makruh. Tapi kalau dilakukan sebelum itu, boleh. Bahkan sunah kalau sekaligus diniati juga untuk bersiwak.
15. Memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Tapi kalau merokok bisa membatalkan puasa.
16. Ludah yang sudah keluar dari mulut, misalnya sampai ke bibir, jika ditelan kembali bisa membatalkan puasa. Sementara dahak, jika sumbernya berasal dari batas anggota dalam tenggorokan, atau dibawah makhraj huruf hamzah () dan haa' (), maka jika ditelan juga membatalkan puasa. Juga yang keluarnya dari rongga hidung.
17. Sisa makanan yang tertinggal di mulut pada siang hari bulan puasa dan susah untuk dikeluarkan, kita sudah menyikat gigi, dsb, kemudian tak sengaja tertelan, tidak membatalkan puasa. Tapi jika kita sembrono, sebenarnya sisa makanan tersebut mudah saja kalau mau diludahkan, tapi malah ditelan, puasanya batal. Maka sebaiknya kita menyikat gigi setelah sahur.
18. Terakhir, orang yang memberikan hidangan berbuka bagi orang yang puasa, dijanjikan pahala sama besar seperti pahala orang yang berpuasa tadi. Bayangkan kalau kita bisa ikut menyumbang hidangan, atau setidaknya takjil untuk seratus orang di masjid yang mengadakan buka bersama, wah kita dijanjikan dapat pahala puasa seratus orang.
"Nabi Muhammad Saw. bersabda, 'Barang siapa memberi makan orang puasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang sedang berpuasa itu sedikitpun.'"
Yuk, perbanyak sedekah di bulan suci...