Mohon tunggu...
Kamil Pasha
Kamil Pasha Mohon Tunggu... -

Nama saya Muhammad Kamil Pasha,biasa dipanggil Kamil atau Pasha, salam kenal semuanya!

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Irfan Bachdim Bukan Pemain Naturalisasi!

17 Desember 2010   13:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:38 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1292592391145601455

Kemeriahan AFF Cup 2010 kali ini sangat terasa bagi masyarakat ditanah air, penyebabnya antara lain penampilan fenomenal para punggawa Tim Nasional Sepak bola kita, menghajar saudara serumpun negeri jiran Malaysia 5-1, menggasak tim "bumbu dapur' Laos dengan skor 6-0, lalu Thailand sang raja asia tenggara pun dapat dikalahkan dengan skor 2-1, yang terbaru Indonesia mampu menguasai dan memenangkan pertandingan melawan Filipina yang dipenuhi pemain "cabutan" 1-0, diluar prestasi tersebut, nama Irfan Bachdim mampu menjadi daya tarik tersendiri, bagi penggemar ataupun suporter setia timnas tentu mengharapkan Irfan Bachdim dapat mengangkat prestasi Timnas, namun tak hanya itu, wajah kece dari pemain yang pernah bermain di Utrecht tersebut mampu menarik kaum hawa baik yang suka ataupun sebetulnya tidak tahu sama sekali tentang sepak bola berbondong-bondong untuk datang ke stadion menonton aksi timnas (baca:Irfan).

Irfan yang memiliki ayah asal Malang  berkewarganegaraan Indonesia dan Ibu berkewarganegaraan Belanda seringkali disebut sebagai pemain naturalisasi, benarkah Irfan memperoleh kewarganegaraannya melalu proses naturalisasi? Pertama-tama kita bahas pengertian dariproses naturalisasi,proses naturalisasi atau dalam UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU kewarganegaraan) disebut dengan Pewarganegaraan adalah salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, syaratnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 adalah:

a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin; b.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia paling singkat 5 tahun  berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; c.    Sehat jasmani dan rohani; d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945; e.    Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih; f.     Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; h.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Apabila kita melihat syarat-syarat diatas, mungkinkah Irfan Bachdim memperoleh kewarganegaraannya melalui proses Pewarganegaraan? Pertama,apakah Irfan telah tinggal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia? Saya tidak yakin. Kedua, apakah Irfan dapat berbahasa Indonesia? Kita semua tahu jawabannya.  Irfan tidak memenuhi kedua syarat yang ada dalam UU Kewarganegaran, sedangkan untuk memperoleh status WNI dari proses yang beken disebut dengan naturalisasi harus memenuhi semua syarat yang ada dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan tersebut. Kalau begitu Irfan tidak memenuhi syarat untuk menjadi WNI dong? Eits ntar dulu, siapa yang bilang Irfan punya kewarganegaraan Indonesia lewat proses naturalisasi? Yuk Lanjut, coba kita lihat dengan seksama Pasal 8 UU Kewarganegaraan, disitu disebutkan bahwa kewarganegaraan RI dapat  juga diperoleh dengan cara Pewarganegaraan (naturalisasi), ada kata-kata dapat juga, berarti ada cara lain donk? Ya, betul sekali, yuk kita mampir ke pasal lainnya, pertama,dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa warga negara adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Indonesia dan Ibu warga Negara asing. Kita sama-sama tahu kalau ayah Irfan Bachdim berkewarganegaraan Indonesia dan Ibunya warga Negara Belanda. Kedua, dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan: Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.” Jadi Irfan sebelumnya sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun masih berstatus ganda bersamaan dengan warga Negara Belanda, dan setelah berusia 18 tahun Irfan harus membuat peryataan memilih salah satu diantara kewarganegaraan tersebut, ketiga, dalam Pasal 6 ayat (3), disebutkan bahwa peryataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau kawin, saya tidak tahu pasti kapan Irfan membuat peryataan tersebut apakah segera setelah ia berusia 18 tahun ataukah dalam jangka waktu 3 tahun setelahnya, namun yang pasti Irfan sudah mempunyai paspor biasa, dimana paspor biasa merupakan paspor yang diberikan untuk WNI yang melakukan perjalanan keluar negeri atau tinggal diluar negeri (pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian). Berdasarkan pembahasan diatas di dapat kesimpulan, pertama, Irfan yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu warga Negara Belanda , bukan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan (naturalisasi), namun sejak dia lahir, Irfan sudah merupakan WNI, hanya saja berdasarkan ketentuan dalam UU Kewarganegaraan sebelum dia mencapai usia 18 tahun, Irfan masih memiliki kewarganegaraan ganda, barulah sekarang Irfan telah full memiliki kewarganegaraan tunggal yakni Warga Negara Indonesia. Kedua, saat ini hanya Cristian Gonzales sebagai satu-satunya pemain timnas Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan Indonesianya melalui proses Pewarganegaraan atau biasa disebut dengan naturalisasi berdasarkan syarat-syarat yang telah ia penuhi sebagaimana telah dibahas diatas. So, masih bilang Irfan Bachdim pemain hasil Naturalisasi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun