Anak adalah anugrah yang diberikan tuhan kepada orang orang yang dipercayainya. Setiap anak yang lahir kedunia mempunyai hak asasinya masing-masing sejak pertama lahir ke dunia,sehingga sebagai orang tua harus bisa menjaga dan melindungi anaknya dari hal-hal negatif dan hal-hal yang berbahaya dan dapat berpengaruh terhadap perkembangan anak.
Orang tua wajib memperhatikan perkembangan setiap anak,seperti memperhatikan lingkungan sekolah dan lingkungan rumahnya,menjamin lingkungan yang aman dan baik bagi anak. Perkembangan psikologis dan sosial anak paling besar dipengaruhi oleh lingkungannya, mulai dari pendidikan orang tua dan lingkungan sekitarnya.Â
Di masa sekarang ini marak terjadi tindakan pelanggaran HAM terhadap anak , salah satunya adalah eksploitasi anak yang banyak terjadi di Indonesia, khususnya di kota kota besar, banyak anak yang di paksa untuk mengamen,mengemis,berjualan koran dan lain-lain. Eksploitasi anak adalah perbuatan memanfaatkan anak secara paksa demi mencapai keuntungan suatu pihak tanpa mempertimbangkan dampak tindakan tersebut terhadap anak.
Eksploitasi anak merupakan permasalahan serius yang harus segera diatasi karena setiap anak adalah penerus bangsa,yang akan memimpin bangsa di masa depan.Jika hak asasi anak dirampas, bagaimana mereka bisa berkembang dengan baik?lalu siapa yang akan meneruskan perjuangan dan memajukan Indonesia kedepannya?. Tindakan eksploitasi anak dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat berbahaya, seperti masalah pada kesehatan mental anak, maupun psikisnya.
Seiring dengan meningkatnya kasus eksploitasi anak,penegakan hukum seketat mungkin terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak sangat penting untuk meminimalisir terjadinya hal itu,dan memberikan efek jera bagi pelaku. Aturan yang tegas di harapkan dapat melindungi hak asasi anak dan memberikan rasa aman pada setiap anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memberikan kebebasan bagi setiap anak.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara hak asasi setiap anak. Salah satunya,sebagaimana yang ada dalam ketentuan Pasal 761 menyatakan: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak." Terkait dengan sanksi di atur dalam pasal 88 menyatakan; "Setiap Orang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 761, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).''
Meskipun banyak undang-undang yang mengatur, tindak pidana eksploitasi anak masih sangat marak terjadi hal ini di sebabkan kurang nya ketegasan pemerintah dalam melarang praktik ekploitasi anak. , terlepas dari apakah hal tersebut terdeteksi atau tidak sangat diperlukan pengawasan dan penanganan yang lebih ketat terhadap pelaku eksploitasi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H