Hari Tani Nasional adalah sebuah momentum untuk kita semua sadari betapa pentingnya untuk mewujudkan Reforma Agraria, sebagaimana Hari Tani Nasional di peringatan bertepatan dengan di sahkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk dapat mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari macam bentuk penghisapan menusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan jalan menuju kearah masyarakat adil dan makmur.Â
Meskipun Kabupaten Pandeglang memiliki lahan pertanian yang cukup produktif namun tidak lepas dari persoalan, karena sistem pertanian di pandeglang masih menggunakan cara-cara tradisional, sejalan dengan kondisi kabupaten pandeglang yang dimana penggunaan sumberdaya terbesarnya berada pada sektor pertanian sebagian besar pertumbuhan ekonomi kabupaten pandeglang sebagian besar ditopang sektor pertanian.
Maka dengan demikian seharusnya dan sudah menjadi kewajiban bagi pemimpin untuk dapat mendayagunakan segala potensi atau keunggulan yang ada untuk dapat menopang laju pembangunan di daerah.
Data yang tercatat oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang sebanyak 341 Hektar mengalami kekeringan karena faktor el-nino dan berakibat gagal panen, jika memang strategi atau mitigasi yang di susun dalam proses perencanaan dilakukan dengan tepat maka seharusnya dapat meminimalisir resiko kegagalan, namun realita yang ada tidak sejalan dengan apa yang di harapkan.
Dalam waktu dekat kabupaten pandeglang akan disulap menjadi daerah industri keputusan ini dituangkan dalam perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang menyebutkan lima kecamatan di pandeglang yaitu Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung dan Cikeusik yang diproyeksikan menjadi zona industri di perkirakan akan banyak menyerap tenaga kerja. lima kecamatan yang direncanakan menjadi zona industri merupakan daerah pertanian yang produktif akan terjadi pengalih fungsian lahan pertanian besar besaran menjadi lahan industri. Akankah masyarakat yang berprofesi sebagai petani kehilangan mata pencahariannya. Hendaknya dalam mengatasi sebuah persoalan harus menghindari persoalan lanjutan dari kebijakan yang dikeluarkan.
Dalam hal ini diperlukan paradigma seorang pemimpin yang memiliki rasa cinta yang tulus terhadap kaum marhaen.
Seperti yang di ungkapkan oleh Gunawan Wiradi ada 6 prinsip sebagai prasyarat yang harus di miliki:
1. Skema produksi berorientasi pada kebutuhan masyarakat,
2. Mengutamakan manfaat bagi rakyat banyak, bukan laba yang sebesar-besarnya bagi perorangan.
3. Melibatkan rakyat banyak, dan melestarikan lingkungan.