Di Indonesia, pacaran semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda. Normalisasi pacaran berarti semakin banyak orang yang menerima dan menganggap wajar hubungan romantis sebelum menikah. Berbagai faktor, seperti kemajuan teknologi dan media sosial, turut memengaruhi cara orang berinteraksi dan menjalin hubungan.
Di satu sisi, pacaran dianggap penting untuk mengenal diri sendiri dan membangun hubungan yang sehat. Namun, di sisi lain, masih ada tantangan dan pandangan negatif, terutama karena kuatnya nilai-nilai budaya dan agama di masyarakat. Artikel ini akan membahas bagaimana pacaran menjadi hal yang lebih diterima, apa saja yang mempengaruhi perubahan ini, serta dampaknya bagi generasi muda. Dengan memahami hal ini, kita bisa mencari keseimbangan antara menghormati tradisi dan membuka diri terhadap perubahan yang positif.
Namun, normalisasi pacaran dalam kehidupan tidak selalu positif. Ada beberapa resiko yang harus diwaspadai dan dihindari, seperti terjadinya hamil diluar nikah, penyebaran penyakit menular seksual, pelecehan seksual, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak pada perempuan.
Dalam islam, pacaran itu haram karena bukan budaya yang diajarkan agam islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan itu harus didasarkan pada akad nikah yang sah dan diakui oleh hukum syariat atau agama. Islam mengajarkan pentingnya menjaga adab dan batasan antara laki-laki dan perempuan, seperti ta'aruf yang harus sesuai dengan syariat agama islam.
Meskipun seorang laki-laki dan perempuan berduaan sama sekali tidak melakukan perbuatan zina, tapi hal itu tetap saja dilarang. Karena berduaan itulah yang memulai perbuatan zina. Apalagi di zaman sekarang orang-orang pacaran sering pamer kemesraan dengan berpelukan, pegangan tangan, bahkan berciuman. Oleh karena itu, hal-hal yang mendekati zina harus dihindari. Allah SWT berfirman, " " artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya menyatakan bahwa pacaran adalah haram, karena di dalamnya terdapat aktivitas atau perbuatan yang secara tegas dilarang syariat.
Karna itu, kita sangat dianjurkan untuk memperhatikan nilai-nilai dan aturan moral yang berlaku dalam agama dan masyarakat, dan paham dengan resiko-resiko dampak dari normalisasi pacaran di kalangan masyarakat indonesia. Dalam hal ini, pendidikan agama dan keluarga dapat berperan penting dalam membentuk kesadaran dan pemahaman orang-orang mengenai pentingnya menjaga adab dan batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan di era sekarang
Penulis : Kamelia Zahra Ardiani (PAI -- D 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H