Penyadaran: Mengkomunikasikan inovasi dan pentingnya SID kepada para pemangku kepentingan, seperti pejabat daerah, staf teknis, dan masyarakat.
Keputusan: Pemangku kepentingan harus membuat keputusan dalam pengadopsian SID seperti menganggarkan dalam APBDes.
Implementasi: Mengimplementasikan SID sesuai dengan rencana yang sudah disepakati. Dalam hal ini mencakup instalasi perangkat keras, perangkat lunak, pelatihan, dan pengaturan sistem.
Konfirmasi: Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa SID berfungsi dan dapat memberikan manfaat yang diharapkan dengan melakukan evaluasi secara terus menerus.
Difusi: Setelah berhasil diimplementasikan, SID dapat difusi lebih lanjut ke berbagai unit dan departemen di tingkat daerah.
Adopsi: Inovasi SID diadopsi sebagai bagian dari rutinitas operasional di tingkat daerah dan digunakan secara teratur.
Sosialisasi: Secara bertahap, SID menjadi bagian dari budaya organisasi di daerah, dan nilai-nilai perubahan yang dihasilkan oleh SID disosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi.
Dalam mendukung strategi-strategi SID di Kabupaten Serang, pemerintah desa hendaknya menjadikan SID sebagai kebutuhan dalam pemenuhan data dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Dengan berjalannya SID dapat menghasilkan perubahan sosial, seperti peningkatan efisiensi, akses informasi yang lebih baik, dan perubahan dalam pola kerja dan komunikasi di antara pemangku kepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H