Mohon tunggu...
Kamelia Nur S
Kamelia Nur S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitaa Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya merupakan mahasiswa aktif S1 Ekonomi Pembangunan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Teori Difusi Inovasi dalam Implementasi Sistem Informasi Daerah (SID) di Kabupaten Serang

12 Oktober 2023   21:33 Diperbarui: 12 Oktober 2023   21:58 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar dari canva, diolah Penulis)

Penyadaran: Mengkomunikasikan inovasi dan pentingnya SID kepada para pemangku kepentingan, seperti pejabat daerah, staf teknis, dan masyarakat.

  • Keputusan: Pemangku kepentingan harus membuat keputusan dalam pengadopsian SID seperti menganggarkan dalam APBDes.

  • Implementasi: Mengimplementasikan SID sesuai dengan rencana yang sudah disepakati. Dalam hal ini mencakup instalasi perangkat keras, perangkat lunak, pelatihan, dan pengaturan sistem.

  • Konfirmasi: Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa SID berfungsi dan dapat memberikan manfaat yang diharapkan dengan melakukan evaluasi secara terus menerus.

  • Difusi: Setelah berhasil diimplementasikan, SID dapat difusi lebih lanjut ke berbagai unit dan departemen di tingkat daerah.

  • Adopsi: Inovasi SID diadopsi sebagai bagian dari rutinitas operasional di tingkat daerah dan digunakan secara teratur.

  • Sosialisasi: Secara bertahap, SID menjadi bagian dari budaya organisasi di daerah, dan nilai-nilai perubahan yang dihasilkan oleh SID disosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi.

  • Dalam mendukung strategi-strategi SID di Kabupaten Serang, pemerintah desa hendaknya menjadikan SID sebagai kebutuhan dalam pemenuhan data dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Dengan berjalannya SID dapat menghasilkan perubahan sosial, seperti peningkatan efisiensi, akses informasi yang lebih baik, dan perubahan dalam pola kerja dan komunikasi di antara pemangku kepentingan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun