Tax atau pajak adalah hal yang tidak mungkin bisa dihindari oleh perusahaan, bahkan oleh setiap orang. Manusia dari jaman masih belum lahir aja sudah harus bayar pajak, jadi hal yang gak mungkin untuk menghindari pajak.
Pajak diberlakukan tanpa pengecualian, baik itu individu maupun badan. Nah ada yang sangat menggelitik pemikiran saya tentang pajak badan. regulasi perpajakan di Indonesia sampai saat ini memang sudah bagus bila dibanding beberapa tahun lalu. Pelaporannya juga sudah sedikit lebih teratur dengan adanya e-spt. namun hal yang paling menggelitik adalah adanya tax planning.
Seorang konsultan pajak selalu bisa menemukan celah pada regulasi perpajakan di Indonesia. Untuk saat ini saja, biasanya perusahaan telah mempunyai setidaknya seorang konsultan pajak untuk mebantu perusahaan dalam menghitung pajak sehingga dapat mengurangi besaran pajak yang akan dibayar.
Tax planning adalah perencanaan yang dilakukan untuk menghindari pembayran pajak dalam jumlah besar. dalam hal ini ada yag legal dan ada yang ilegal. Untuk hal ilegal, saya sendiri sebenarnya kurang setuju bila perusahaan melakukan hal tersebut. Namun dalam beberapa bulan ini, saya agak shock ketika mengetahui bahwa di Indonesia ini tidak sedikit juga perusahaan yang melakukan tax evation, termasuk perusahaan tempat saya bekerja saat ini.
Awalnya saya sangat keberatan dan tidak setuju dengan tax evasion tersbut, saya merasa hal ini tidak sesuai dengan hati nurani saya. Dengan kebranian yang saya miliki akhirnya saya coba untuk mengajukan alternatif lain untuk mengurangi besaran pajak perusahaan. Pertama kali pengajuan, usul ini berlangsung sangat alot, management tidak bisa menerima usul saya dengan alasan yang sangat tidak relevan. Akhirnya saya coba lagi untuk mengajukan usul dengan perbandingan 50:50, tapi lagi-lagi berlangsung alot. Management masih bersikeras memepertahankan "budaya" yang sudah mendarah daging.
Dengan berat hati dan secara tidak langsung sayapun ikut membantu perusahaan melakukan tax evation. Saya tau hal ini sangat bertentangan dengan hati nurani saya, tapi apa boleh buat, life must goes on, dan saya masih belum menemukan kerja pengganti untuk hal ini. Namun setelah saya pertimbangkan kembali, sepertinya akan lebih berkah bila saya berhenti bekerja. Dan ini akan saya lakukan pada akhir bulan ini.
Dengan pengalaman ini, saya berpikir kenapa peraturan pajak harus dibuat setengah-setengah? Kenapa tidak sekalian dibuat kepastian bahwa hal-hal yang bisa mengurangi pajak sudah harus dimasukkan dalam perhitungan, tidak boleh dikurangkan atau dihilangkan. Dengan demikian akan mengurangi kejadian tax evasion. Namun memang hal ini akan mematikan pekerjaan konsultan pajak hehhe...
Sebenarnya saya juga bingung, audit yang dilakukan pihak pajak itu memang dilakukan setahun sekali atau hanya ketika ada indikasi kecurangan? Dalam hal ini karena perusahaan pasti akan membuat "skenario" nya berjalan dengan sangat mulus dan tampak normal. Untuk saya pribadi, hal ini membuat saya tidak bisa hidup dengan tenang. Apa ada solusi lain untuk membuat perusahaan saya jera?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H