Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peringatan 16 HAKTP Jadi Momentum Penting untuk Advokasi Hak Korban Kekerasan Seksual

17 Desember 2022   09:27 Diperbarui: 17 Desember 2022   09:47 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zoom meeting Webinar Peringatan 16 HAKTP dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 2022 | screenshoot

"Dalam pelaporan dan penanganan kasus banyak tantangannya, namun dengan berbagai bantuan pemerintah dan lembaga layanan maka beberapa kasus dapat terdata dan tertangani dengan baik walaupun belum maksimal," ungkap Gebrina.

Ia mengatakan Flower Aceh dan beberapa lembaga non pemerintahan lainnya di Aceh bekerjasama dalam penyusunan direktori  layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

"Korban harus berani untuk melapor, fungsi keluarga harus terkuatkan agar ketahanan keluarga terwujud, lingkungan dan masyarakat harus punya mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta harus punya berperpektif korban agar korban dapat terlindungi. Penting, negara harus hadir dalam memastikan pemenuhan HAM," tutur Gebrina.

Koordinator Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan tujuan adanya Komnas Perempuan adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan penegakan HAM, khususnya Hak Asasi Perempuan di Indonesia.

"Juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan perlindungan Hak Asasi Perempuan," kata Dahlia.

Selain itu, ia menyebutkan tugas Komnas Perempuan meningkatkan kesadaran publik, melakukan tinjau ulang produk hukum dan peraturan, melakukan pemantauan dan melaporkan Kekerasan terhadap perempuan, menyediakan masukan dan rekomendasi serta mbangun kerjasama/kemitraan (lokal- nasional-regional-internasional).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE, Ak, MPA, mengatakan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik berperan untuk menunjukkan bagaimana penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan ruang aman secara internal maupun publik dalam pencegahan kekerasan seksual.

"Pengelolaan pengaduan dan perlindungan secara optimal kepada korban serta penguatan etik. Tingginya kesadaran organisasi terhadap pencegahan kekerasan seksual akan memberikan dampak nyata terhadap penghapusan diskriminasi terhadap perempuan," tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun