Untuk itu, lanjutnya, peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting dalam memberikan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia menyampiakan kecelakaan kerja terjadi bukan karena keinginan pekerja itu sendiri namun kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau dapat dihindari jika sudah memenuhi standar keselamatan kerja. Tujuan K3 Â adalah melindungi para pekerja dan Orang lain ditempat kerja serta menjamin agar sumber produksi dapat dipakai secara maksimal dan efisien sehingga terjamin proses produksi berjalan lancar.
"Hal ini harus diterapkan kan oleh perusahaan sebagai bentuk suatu pencegahan kecelakaan kerja yang efektif dilaksanakan oleh pekerja dengan baik di ditempat kerja," ungkap Dody.
Perwakilan Serikat Buruh, Riski, menilai pengawasan dari Disnaker masih sangat rendah meminta pemerintah melakukan penegakan hukum  bagi perusahaan yang tidak menjalan K3 di perusahaan atau pabrik yang memiliki resiko tinggi .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H