Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demi Meminimalisir Kecelakaan Kerja, FKUI-KSBSI Gelar Pelatihan Dasar K3

1 Juli 2022   14:33 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:36 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FKUI-KSBSI gelar pelatihan dasar K3 | Dok Pri

Untuk itu, lanjutnya, peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting dalam memberikan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia menyampiakan kecelakaan kerja terjadi bukan karena keinginan pekerja itu sendiri namun kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau dapat dihindari jika sudah memenuhi standar keselamatan kerja. Tujuan K3  adalah melindungi para pekerja dan Orang lain ditempat kerja serta menjamin agar sumber produksi dapat dipakai secara maksimal dan efisien sehingga terjamin proses produksi berjalan lancar.

"Hal ini harus diterapkan kan oleh perusahaan sebagai bentuk suatu pencegahan kecelakaan kerja yang efektif dilaksanakan oleh pekerja dengan baik di ditempat kerja," ungkap Dody.

Perwakilan Serikat Buruh, Riski, menilai pengawasan dari Disnaker masih sangat rendah meminta pemerintah melakukan penegakan hukum  bagi perusahaan yang tidak menjalan K3 di perusahaan atau pabrik yang memiliki resiko tinggi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun