Pernikahan merupakan hal yang sangat  penting, karena dengan menikah seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis, maupun secara social. Proses perkembangan pada manusia terjadi dengan  berbagai tahapan, adanya proses perkembangan dikarenakan manusia memiliki kewajiban dalam melangsungkan keturunan.
Pernikahan merupakan proses utama dalam memperoleh keturunan yang sesuai keinginan. Pernikahan Dini atau yang disebut juga dengan early marriage  merupakan suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 19 Tahun.
Mengacu pada undang-undang perkawinan pasal 7 UU no. 1 tahun 1974 yang menetapkan bahwa umur untuk menikah bagi laki-laki sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dan berbagai macam undang- undang tentang pernikahan itu berbeda-beda. Sehingga  menimbulkan persepsi seseorang dalam menikahkan seorang anak.
Faktor apa saja sih yang memengaruhi fenomena pernikahan dini di indonesiaÂ
faktor yang pertama adalah ekonomi Beban ekonomi yang ada dikeluarga menjadi pendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya, dengan hal ini beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah menikah menjadi tanggung jawab suami (BKKBN, 1993 : 9).
Faktor yang kedua adalah pendidikan rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan untuk menikakahkan anaknya yang masih dibawah umur dan tidak dibarengi dengan pemikiran yang panjang tentang akibat dan dampak permasalahan yang akan dihadapi kedepanya.
faktor yang selanjutnya ialah orang tua Rendahnya tingkat pendidikan orang tua sehingga menyebakan pola pikir yang besifat pasrah dan menima, keprasahan inilah yang maka orang tua kuang memahami adanya UU Perkawinan No.1 Tahun 1797. Yang berbunyi " (1) Suami wajib melindungi isterinys dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuaanya.Â
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
faktor yang terakhir adalah adat istiadat Dalam adat -- istiadat pernikahan sering terjadi karena sejak kecil anak telah dijodohkan oleh kedua orang tuanya. Bahwa pernikahan anak-anak segera melealisir ikatan hubungan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang memang telah lama mereka inginkan bersama, semuanya supaya hubungan kekeluargaan mereka tidak putus.
Selain itu adanya kekhawatiran orang tua terhadap anak perempuannya yang sudah menginjak remaja, sehingga orang tua segera mensarikan jodoh untuk anaknya. Orang tua yang bertempat tinggal di pedesaan pada umumnya ingin cepat-cepat menikahkan anak gadisnya karena takut akan menjadi perawan tua.
Banyakmya pernikahan dini yang terjadi di Indonesia di sebabkan oleh beberapa factor seperti factor ekonomi, pendidikan yang rendah, rendahnya pengetahuan orang tua terhadap UU Perkawinan serta factor ada isti adat yang menjadi pernikahan dini di indonsia masih banyak terjadi terutama di pedesaan