Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Menyewa dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   07:31 Diperbarui: 19 Maret 2019   11:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun rukun sewa menyewa menurut para fuqaha itu sah apabila ada ijab kabul,baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk pernyataan lainnya yang menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan sewa menyewa. Adapun syarat-syarat sewa menyewa meliputi hal-hal sebagai berikut:

Yang pertama : Kedua belah pihak yang melakukan persetujuan sewa-menyewa haruslah berakal (waras). Maka tidak sah akadnya orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz.

Yang ke -dua : Ridla kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya,maka sewa-menyewa itu tidak sah.

Yang ke -tiga : Objek sewa-menyewa haruslah jelas manfaatnya. Hal ini perlu untuk menghindari pertengkaran dikemudian hari. Barang yang akan disewa itu perlu diketahui mutu dan keadaannya. Demikian juga mengenai jangka waktunya,misalnya sebulan,setahun atau lebih. Persyaratan ini dikemukakan oleh fuqaha berlandaskan kepada maslahat,karena tidak sedikit terjadi pertengkaran akibat dari sesuatu yang samar.

Yang ke -empat : Objek sewa-menyewa haruslah dapat dipenuhi (dilaksanakan) baik secara ril maupun formil. Karena itu segolongan fuqaha tidak membenarkan penyewaan barang-barang pengikut tanpa induknya,karena hal itu tidak dapat dipenuhi. Demikian pandangan madzhab Abu Hanifah. Adapun jumhur fuqaha,membenarkan penyewaan barang-barang pengikut,justru menurut mereka,barang-barang pengikut itu bermanfaat dan dapat dipisahkan (dibagi) dari induknya,sebagaimana halnya dalam jual beli. Tetapi jika manfaatnya itu kabur,maka sewa menyewa itu rusak.

Yang ke -lima : Barang sewaan haruslah dapa diserahkan dan dapat dimanfaatkan. Maka tidak sah menyewakan binatang yang lari (terlepas),tanah gersang untuk pertanian,dan lain-lain yang pada pokoknya barang-barang itu tidak dapat dipergunakan sesuai dengan bunyi persetujuan (akad),untuk keperluan apa barang itu disewa.

Yang ke -enam : Sungguh pun tidak ada dalil naqli yan terprinci mengenai hal ini, namun perumusan fuqaha ini logis,berdasarkan kepada kenyataan dan maslahat bagi kedua belah pihak yang melakukan persetujuan.

Yang ke --tujuh : Objek sewa-menyewa itu haruslah barang yang halal,bukan yang diharamkan dan bukan pula ibadah. Yang haram  misalnya menyewa tukang pukul (algojo) untuk menganiaya seseorang dal lain-lain perbuatan munkar. Demikian jga menyewa orang untuk mengerjakan shalat atau shaum,sewa -- menyewa macam ini batal karena ibadah tersebut merupakan fardlu 'ain yang harus dikerjakan sendiri dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Pembayaran (uang) sewa itu haruslah bernilai dan jelas. Jumlah pembayaran uang sewa itu hendaklah dirundingkan terlebih dahul atau kedua belah pihak mengembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku,misalnya sewa mobli,sewa kapal dan sebagainya,yang menurut kebiasaan sudah tertentu jumlahnya.

Bentuk mu'amalah sewa menyewa (Al Ijarah) ini dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena itulah maka syariat islam membenarkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpa melakukan pembelian barang,karena jumlah uangnya yang terbatas,misalnya menyewa rumah,sementara pihak yang lainnya memeliki kelebihan rumah dan dapat menyewakannya untuk memperoleh uang dlam rangka memenuhi kebutuhan lainnya. Begitupun dengan sewa menyewa lahan pertanian.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa disamping mu'amalah jual beli maka sewa menyewa (Al Ijarah) ini mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari -- hari yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga kini masih dapat dilakukan. Kita dapat membayangkan betapa kesulitan akan timbul dalam kehidupan sehari-hari,seandainya sewa-menyewa ini tidak dibenarkan oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun