Mohon tunggu...
Kamal Arifin
Kamal Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis adalah salah satu hobiku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasan Fetra Advokat

29 Juli 2021   18:59 Diperbarui: 29 Juli 2021   19:08 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasan Fetra Advokat adalah seorang ahli dan berpengalaman di bidang Properti dan transaksi keuangan.

Transaksi keuangan dan properti adalah salah satu bidang praktik kami yang paling kuat. 

Keahlian kami dalam menangani beberapa proyek transaksi keuangan dan properti memberi kami keandalan di pasar dengan keterampilan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menangani berbagai jenis transaksi keuangan dan properti yang kompleks seperti transaksi Kredit Sindikasi, Transaksi Anjak Piutang, Transaksi Subrogasi, Restrukturisasi, Pengikatan Agunan dan Pelaksanaan Jaminan. , AJB Properti, Akuisisi

Keterampilan Layanan Bantuan Hukum
Advokat aslam memiliki keterampilan dalam pelayanan bantuan hukum dalam setiap proses penyelesaian suatu masalah hukum sampai tuntas.

Konsultasi Hukum, yaitu memetakan secara detail dan menganalisis fakta hukum terkait dasar hukum/aturan hukum yang berlaku serta memberikan langkah dan solusi hukum yang tepat.


Contract Design, yaitu mengkaji, merancang dan menganalisis kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.
Bantuan Hukum, yaitu Membantu klien dalam setiap tahapan negosiasi, penyusunan kontrak, pertemuan bisnis terkait masalah hukum, membela dan memperjuangkan semua hak klien atas masalah hukum yang dihadapi klien.


Bantuan Litigasi, yaitu bantuan kepada Klien dalam menyelesaikan masalah hukum melalui pengadilan (mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pada setiap tahapan peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung)

Bantuan Non Litigasi, yaitu penyelesaian masalah hukum melalui mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
Pengurusan Perizinan Berusaha, yaitu Pengurusan izin usaha perusahaan, seperti: SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, Izin Usaha dan IMB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun