Mohon tunggu...
Kamal Arifin
Kamal Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis adalah salah satu hobiku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aslam Fetra Hasan tentang Eksekusi

31 Maret 2021   08:56 Diperbarui: 31 Maret 2021   09:15 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi di dalam proses Gugatan perkara perdata terpaut eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan permohonan kepada hakim dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan keputusan hakim putusan terhadap obyek barang sita eksekusi. 

Untuk tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:
Adanya permohonan eksekusi

Sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan jika pihak yang kalah tidak menjalankan putusannya dengan ikhlas, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning
Permohonan eksekusi adalah landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yaitu tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa "teguran" yang ditujukan kepada Tergugat agar dirinya menjalankan isi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Permohonan sita eksekusi
Sesudah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat maupun pemohon. Untuk kemudian Pihak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk dilaksanakannya sita eksekusi kepada harta kekayaan tergugat, mengacu pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi
Sesudah permohonan sita eksekusi maka tahapan berikutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang
Sesudah tahapan-tahapan diatas telah terlaksana maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang
Demikian informasi tentang proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Aslam Fetra Hasan S.H.

Baca juga Aslam Fetra Hasan Sebab Akibat dalam Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun