Mohon tunggu...
Kamal Arifin
Kamal Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis adalah salah satu hobiku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aslam Fetra Hasan Sebab Akibat dalam Hukum

29 Maret 2021   15:23 Diperbarui: 29 Maret 2021   15:56 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Force Majeure dilihat dari pelaksanaan akan suatu kontrak adalah situasi ataupun kondisi dari seorang debitur maupun kreditor ataupun disebut para pihak yang diluar kemampuannya atau kondisi yang tidak berdaya untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga.

Keadaan atau peristiwa tersebut sama sekali tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya kepada debitur atau para pihak sementara kondisi debitur atau pihak yang tidak berdaya tersebut tidak  dalam keadaan beritikad buruk. 

Contoh beberapa peristiwa yang menyebabkan force majeure adalah terjadinya air bah, banjir badang, gempa bumi, meletusnya gunung merapi, mogok massal, kerusuhan, ataupun bencana alam yang lainnya serta munculnya peraturan baru maupun kebijakan yang melarang pelaksanaan kewajiban dari kontrak.

Pasal 1244 & 1245 KUH Perdata mengartikan force majeure secara umum. Berdasarkan tentang tersebut di atas, Force Majeure dapat terjadi dikarenakan seperti antara lain:

karena sebab-sebab yang tidak terduga
karena keadaan memaksa
karena perbuatan tersebut dilarang.


Apabila force majeure terjadi terhadap pelaksanaan suatu kontrak yang mengakibatkan salah satu pihak atau para pihak tidak berdaya untuk melaksanakan prestasinya, maka para pihak dibebaskan melaksanakan kewajibannya masing-masing termasuk sanksi pengenaan ganti rugi  karena tidak dilaksanakannya kewajiban di dalam kontrak bersangkutan. 

Force majeure menurut Pakar Hukum Munir Fuady, dapat dibedakan atas Force majeure yang objektif danForce majeure yang subjektif, terjadi terhadap subjek dari perikatan itu sertaForce majeure yang absolute, yaitu keadaan dimana prestasi oleh debitur tidak mungkin sama sekali dapat terpenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. 

Force majeure yang relative, disebut juga dengan impracticality merupakan kondisi dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dijalankan, walaupun secara tidak normal pada dasarnya masih bisa dilakukan, Force Majeure yang permanent.
Force majeure yang temporer adalah suatu force majeure dimana prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, tetapi kemungkinan nanti masih mungkin dilakukan.

Baca Juga Aslam Fetra Hasan Hukum Jual Beli

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun